Perkenalkan, Kotak ini adalah "Yellow Box Junction", dan Ini Bisa Bikin Kamu Kena Tilang!
20 Agustus 2019 by ArkatamaMasih banyak yang nggak paham apa arti kotak kuning ini
Kalau melintas di beberapa persimpangan jalan di kotamu, pernah ngeliat ada garis kotak warna kuning di aspal? Kalo iya, perkenalkan, itu namanya Yellow Box Junction (YBJ).
Kalo di Jakarta, kalian bisa ngeliat YBJ di sejumlah persimpangan, seperti persimpangan Sarinah di Jalan MH Thamrin, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Mampang, dan persimpangan-persimpangan lain yang kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas.
Tapi ternyata banyak pengendara yang masih nggak tahu loh apa arti garis kuning ini. Jangankan tahu artinya, mereka aja nggak "ngeh" kalo garis kuning itu termasuk markah jalan. Banyak yang nggak merhatiin, banyak juga yang salah kaprah.
YBJ adalah markah jalan yang berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan nggak terkunci saat kepadatan terjadi.Saat lalin lagi padat dan macet, pengendara cenderung terus nerobos lampu lalu lintas, walau merah.
Nah, garis YBJ yang bakal jadi semacam garis pembatas yang nggak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.
Baca juga: Kocak, Imbauan Peringatan Untuk Pemudik Agar Tertib Berlalu Lintas Ini Bikin Ngakak
Di sisi lain jalan, walau lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan nggak boleh melewati garis ini kalo masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa jalan kalo YBJ telah kosong, dan tentunya kalo warna lampu lalu lintas sudah hijau.
"Kalo melanggar, ada sanksinya nggak?"
Jelas ada dong. Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000.
Baca juga: Daftar Rambu-Rambu Lalu Lintas yang Ada di Indonesia
"Jadi, kesimpulannya..?"
Kalo kamu menjumpai garis kuning menyilang di persimpangan jalan, waspadalah, itu bukan hiasan. Kamu bisa ditilang cuma karena nggak tahu. Itu artinya: Sekalipun lampu menyala hijau bukan berarti kamu boleh jalan.
Pastikan dulu jalur/jalan yang kamu tuju nggak macet. Sebab kalo kamu berhenti/terperangkap di area YBJ itu, kamu bisa kena tilang.
Beberapa persimpangan di kota-kota besar di Indosia sudah dipasang dengan YBJ. Jadi buat kamu yang berkendara, berhati-hatilah dan sebarkan pesan ini ke temen-temenmu supaya mereka juga tahu mengenai informasi ini. Semoga bermanfaat.