Wanita Mesum di Halte Senen Mengaku Dibayar 22 Ribu Oleh Lelaki yang Baru Dikenalnya

Ilustrasi
Ilustrasi | www.pexels.com

Wanita ini diduga memiliki gagguan jiwa.

Belum lama ini Polisi menangkap seorang wanita berinisial MA (21). Wanita ini ditangkap lantaran berbuat mesum dengan seorang pria di halte, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Wanita ini diduga mendapat uang Rp 22.000 karena telah memberikan layanan oral seks kepada pria asing.

Menurut keterangan Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, wanita ini mendapatkan uang imbalan atas perbuatannya.

"Imbalan sejumlah uang Rp 22.000, untuk jajan saja," jelasnya di jumpa pers di Mapolsek Senen, Senin (25/1/2021) lalu.

Menurut keterangan Ewo, aksi mesum ini disaksikan dan direkam oleh pengendara yang sedang melintas. Sontak video mesum itu langsung viral di media sosial.

Ilustrasi
potongan video tindakan asusila di halte | megapolitan.kompas.com

Setelah kejadian viral, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa kamera CCTV dan menanyakan kepada beberapa saksi di lokasi kejadian. Menurut penyelidikan, wanita itu memang sering beredar di sekitar halte. Pada hari Jumat, (22/1/2021) polisi langsung menangkap dan memeriksa wanita ini.

Ketika ditangkap wanita ini dengan jelas mengakui perbuatan mesum yang dilakukannya. Wanita ini juga mengatakan dia tidak mengenal siapa pria yang dilayaninnya.

“Ia mengaku baru kenal pria itu di TKP (tempat kejadian perkara)," papar Ewo.

Dalam penjelasannya Ewo mengatakan kalau kedua pelaku sering berada di sekitar halte.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," terang Ewo.

Walaupun belum tertangkap, pihak kepolisian akan memburu pria yang melakukan tindakan asusila itu.

Ilustrasi
halte tempat kejadian | news.detik.com

Walaupun MA melakukan perbuatan mesum dan dibayar, Ewo memastikan kalau wanita ini bukan pekerja seks komersial. Nantinya MA akan dijerat Pasal 281 KUHP mengenai tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun, MA juga akan diperiksa kejiwaannya.

"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," tegas Ewo.

Artikel Lainnya

Video amatir yang merekam adegan mesum ini sempat viral di media sosial. Akun @info_jakartapusat mengunggah aksi mesum itu. Video yang direkam oleh warga menggunakan sepeda motor. Si pengambil video sempat menegur pasangan mesum itu.

"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriaknya sembari melintasi halte.

Namun kedua orang itu tetap asik melakukan tindakan asusila di halte.

Tags :