Cinta Mati Sama Pacarnya yang Bandar Narkoba, Wanita Ini Rela Tinggalkan Anak dan Suami
06 Februari 2020 by Mabruri Pudyas SalimEndinga-nya ketangkap polisi pastinya.
Entah apa yang ada di dalam pikiran wanita yang satu ini. Heli Aprilia (47) ditangkap oleh Tim Cobra Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumeatera Selatan, karena kepemilikan atas narkoba jenis sabu seberat 6,16 gram.
Lebih menyedihkan lagi, hal seperti ini ia lakukan sejak meninggalkan anak dan suaminya. Akhirnya dia hidup bersama pacarnya, seorang bandar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang orang (DPO).
Ketika diamankan ke ruang press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim pada Rabu (5/2/2020), warga Simpang OKI Selatan ini terlihat tertuduk lesu. Apalagi ketika diperlihatkan barang bukti berupa empat paket sabu dalam bungkus plastik yang total beratnya mencapai 6,16 gram.
Dilansir dari Kompas.com(05/02/2020), Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan mengatakan bahwa Heli Aprilia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di depan sebuah vihara di Kelurahan Pasar 3 Muara Enim.
Baca juga: Demi Modifikasi Motor Kesayangan, 2 Pemuda di Brebes Nekat Bobol Konter Ponsel
Sebelum melakukan penangkapan, polisi ternyata sudah melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat. Heli Aprilia sendiri diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya yang berperan sebagai bandar.
“Penangkapan tersangka Heli Aprilia setelah kita mendapat informasi dari warga," jelas I Putu Suryawan saat press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).
"Saat kita tangkap tersangka sempat membuang BB sabu seberat 6,16 gram yang langsung kita amankan sebagai barang bukti,” kata I Putu Suryawan.
Baca juga: Keji! Pria Ini Gorok dan Bacok Kepala Sopir Angkot, Pelaku: Saya Santai Aja
Ketika diperiksa polisi Heli mengaku bahwa dia sama sekali tidak mengetahui jika barang yang diserahkan ke pemesan atas perintah pacarnya itu merupakan sabu. Ia baru mengetahui bahwa barang yang ia antar adalah sabu ketika peristiwa penangkapan.
“Saya buang karena takut pak, saya tidak tahu itu sabu,” katanya.
Atas perbuatannya Heli Aprilia harus mendekam di ruang tahanan Polres Muara Enim. Wanita paruh baya ini juga terancam pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Sekarang Heli Aprilia pasti telah menyadari bahwa keputusannya untuk meninggalkan anak dan suaminya demi seorang bandar narkoba jelas salah besar. Pada akhirnya bukan cinta dan bahagia yang ia dapatkan, melainkan hukuman kurungan yang telah menanti di depan.
Heli jelas menyesali apa yang telah menjadi pilihannya. Mungkin saja ada di benaknya, seandainya saja dia tidak meninggalkan anak dan suaminya dia akan menjalani kehidupan yang lebih bahagia daripada bersama seorang bandar narkoba yang berstatus DPO.