Astaga! Wanita Ini Pingsan Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Sendiri

Ayah perkosa anak | www.washingtonpost.com

Pelaku selalu mengancam korban setelah melakukan aksinya

Perilaku biadab seorang ayah kembali terjadi pada putri kandungnya. Bagaimana tidak, ER (36), warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Perbuatan bejat itu tidak hanya dia lakukan sekali, tapi dua kali.

Meski sempat melarikan diri, beruntung polisi berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa putrinya sendiri. Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Abdul Malik mengatakan jika pelaku melakukan aksi terakhirnya saat korban sedang penyeterika pakaian pada Sabtu pagi pukul 05.30 WIB.

"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka, lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Abdul Malik.

Ilustrasi perkosaan | cdn2.tstatic.net

Kejadian menyedihkan ini bisa terungkap setelah YA (35), yang merupakan istri pelaku, memergoki pelaku tengah melakukan hubungan terlarang itu dengan putri kandungnya sendiri.

Baca juga: Bukannya Menyesal, Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya Malah Kutip Ayat Al-Quran

Pada saat itu YA baru saja bangun tidur, hingga akhirnya dia melihat dengan mata kepala sendiri jika suaminya melakukan aksi bejat tersebut pada putri kandungnya sendiri. Setelah melihat kejadian tersebut, YA langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Kemudian YA menceritakan semua kejadiannya kepada ibu pelaku. Setelah mengetahui kisah memalukan itu, ibu pelaku sempat pingsan. Kejadian ini dimanfaatkan pelaku untuk kabur dan bersembunyi.

Pelaku yang tidak kunjung kembali, memaksa YA untuk melaporkan kejadian yang menimpa putri kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Astaga! Wanita Ini Pingsan Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Sendiri | www.sipayo.com

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Alhasil pada Sabtu Malam pukul 22.30 WIB, pelaku yang sempat kabur akhirnya kembali ke rumah orangtuanya. Di rumah orangtuanya itu, Polisi berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa aksi bejatnya itu telah ia lakukan pada putri kandungnya sejak Maret 2018.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Pelaku selalu melakukan aksi bejatnya itu ketika rumah dalam keadaan sepi. Selain itu, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan pisau dapur.

Baca juga: Oknum TNI Berseragam Lengkap Curi Kotak Amal Masjid

Astaga! Wanita Ini Pingsan Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Putrinya Sendiri | titiknol.co.id

Saat ini polisi telah menyita pisau bergagang kayu berikut dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban, sebagai alat bukti. Selain itu polisi juga menyita baju tidur lengan panjang motif bunga-bunga, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang, untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut akan membuat pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Artikel Lainnya

Hukuman terberat untuk pelaku pasti sangat diharapkan oleh korban. Tentu saja hal itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Tags :