Waduh! Hendak Hadiri Acara Partai, Caleg Gerindra Malah Terciduk Lagi Asyik Pesta Sabu

Caleg partai gerindra tertangkap pesta sabu
Caleg partai Gerindra tertangkap pesta sabu | medan.tribunnews.com

Pelaku diamankan di kamar hotel

Nama partai Gerindra kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya. Caleg Gerindra bernama Rahmat Nur Cahyono (38), kader yang juga calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lingga daerah pilihan (dapil) 1 berhasil diciduk polisi karena telah melakukan pesta sabu.

Polisi berhasil meringkusnya pada hari Jumat tanggal 29 maret 2019. Caleg ini juga tidak menggunakan sabu sendirian. Dilansir dari Tribunnews.com, Rahmat diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Barelang bersama temannya, Hendri (39) alias Ahok di kamar Hotel and Resident Nagoya Mansion.

1.

Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas tersangka

Caleg partai gerindra tertangkap pesta sabu
Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas tersangka | medan.tribunnews.com

Penangkapan polisi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, masyarakat sekitar sempat merasa sangat resah dengan aktivitas pesta narkoba tersebut. Sehingga mereka pun akhirnya berinisiatif untuk melapor ke polisi.

Diketahui kedua tersangka sebelumnya berasal dari Tanjungpinang. Namun saat ini Hendri sudah berdomisili di Batam. Sementara itu Rahmat tinggal di Tanjung Unggat, Tanjungpinang.

Akhirnya setelah ditelusuri lebih lanjut, polisi pun berhasil menangkap kedua tersangka yang kebetulan sedang asyik melakukan pesta sabu. Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman.

"Keduanya diamankan sedang asyik mengkonsumsi sabu disalah satu kamar di Hotel and Resident Nagoya Mansion, Lubuk Baja," ujarnya.

2.

Keduanya mengaku sering mengkonsumsi sabu

Caleg partai gerindra tertangkap pesta sabu
Ilustrasi alat hisap sabu | afnews.co.id

Saat diinterogasi rupanya kedua tersangka ini mengaku sering mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Parahnya lagi, sebelum tertangkap di Batam, keduanya juga sudah mengkonsumsi sabu di Tanjungpinang. Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu kepada Ridho yang kini jadi DPO.

"Dari tangan Hendri didapatkan barang bukti sekitar 0,65 gram sabu," terang AKP Abdul Rahman.

Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan UUD 35 nomor 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

3.

Tersangka ternyata hendak menghadiri acara partai

Caleg partai gerindra tertangkap pesta sabu
Tersangka hendak menghadiri acara partai | medan.tribunnews.com

Ternyata saat penangkapan, tersangka rupanya hendak menghadiri acara yang diselenggarakan oleh partai Gerindra. Tengku Nazwar, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lingga pun juga membenarkan bahwa ada salah satu anggotanya yang tertangkap polisi.

Tapi untuk kasus narkoba yang menjerat pelaku, Tengku mengatakan perbuatan pelaku tidak ada kaitannya sama sekali dengan partai. Ia juga akan memberikan sanksi jika anggotanya tersebut terbukti bersalah.

"Kita masih menunggu status Rahmat. Jika nanti terbukti bersalah maka tindakan tegas akan diberikan partai padanya (Rahmat)," ujarnya.

Artikel Lainnya

Salah satu anggota caleg dari partai Gerindra terciduk polisi karena sedang asyik melakukan pesta sabu. Anggota partai Gerindra tersebut mengaku sudah sering mengkonsumsi zat terlarang itu. Tengku Nazwar, Ketua DPC Partai Gerindra juga akan memberikan sanksi jika anggotanya tersebut terbukti bersalah.

Tags :