Viral Remaja Peragakan Salat Sambil Joget Diiringi Musik Disko, Akhirnya Ditangkap Polisi
12 Desember 2019 by Muchamad Dikdik R. AripiantoNiatnya membuat konten lucu, satu orang merekam dan dua orang peragakan salat dengan joget berakhir diciduk polisi
Membuat konten untuk disebarluaskan di internet demi mengundang gelak tawa yang menonton itu hal yang sah-sah saja. Namun, bukan berarti segala hal dapat dibuat bahan guyonan. Ide untuk membuat sebuah konten juga begitu banyak di sekitar kita.
Bisa dianggap para remaja ini kehabisan ide, makanya membuat sebuah video gerakan salat sambil berjoget. Selain melecehkan salah satu agama, remaja ini akhirnya diciduk oleh kepolisian, karena dianggap menista agama.
Dilansir dari Detik (10/12/2019), baru-baru ini beredar di jaga maya sebuah video dua orang remaja yang sedang melakukan gerakan salat dengan berjoget. Hal ini memicu amarah dari berberapa orang yang menonton, karena tersinggung dengan kelakuan remaja asal Sorong, Papua Barat. Tak sedikit yang mengatakan kalau video tersebut menistakan agama Islam.
Di mana salat merupakan tata cara ibadah orang Islam kepada Tuhan. Hal yang disampaikannya pun berupa doa-doa yang dilakukan dengan kusuk. Namun, malah dijadikan bahan guyonan yang tidak pantas dilakukan oleh remaja-remaja tak bertanggung jawab ini.
Baca juga: Penis Bebek Hiperseks Ini Harus Dipotong karena Kecanduan Kawin
Akhirnya setelah ada yang melaporkannya ke pihak yang berwajib. Polisi kemudian bergegas dengan sigap menangkap tiga orang remaja terkait kasus dugaan penistaan agama ini. Dari video yang tersebut di mana dua orang di antaranya memperagakan gerakan salat sambil berjoget.
"Sudah kita tangkap dan masih kita mintai keterangan," ujar Kapolres Kota Sorong AKBP Mario Siregar.
Ketiga orang yang ditangkap yakni FN dan YN remaja yang memperagakan gerakan salat sambil berjoget. Tersangka lainnya yakni AC yang merekam dan meng-upload ke media sosial.
Baca juga: Heboh Nelayan Selayar Tangkap Ikan Oarfish, Pertanda Gempa dan Tsunami Dahsyat?
"Satu orang merekam dan mem-posting, dua (orang) yang melakukan gerakan tak pantas," sambungnya.
Ketiga tersangka pembuat dan penyebar video penitasaan agama ini dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Guru yang Cabuli 18 Siswa Minta Korban Bersumpah Pakai Al-Quran
"Kita sita barang bukti berupa handphone," ujar AKBP Mario.
Terkait kasus ini, AKBP Mario berharap agar orangtua dan keluarga berperan untuk mengawasi anak.
"Pentingnya peran orangtua, keluarga dalam pengawasan anak-anak," tuturnya.
Bagi kalian yang ingin membuat konten, pilih-pilih deh topiknya. Jangan sesuatu yang sensitif kayak agama dijadiin konten untuk melucu.