Viral, Pengantin Anak Perempuan Berusia 10 Tahun Menikahi Pemuda 22 Tahun!
24 September 2019 by Amadeus BimaApakah ini bisa dikategorikan sebagai pedofil?
Menikah dengan seseorang yang berbeda usia agak jauh bukanlah hal baru, dan sebenarnya tidak masalah juga.
Misalnya, mempelai wanita yang berusia 23 tahun, menikah dengan pria berusia 35 tahun. Hal ini wajar saja karena keduanya sudah memasuki usia yang matang untuk menikah dan berkeluarga. Yang tidak wajar adalah ketika anak-anak malah menikah.
Entah itu menikah dengan sesama anak-anak, atau menikah dengan orang yang lebih tua. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Iran.
Seorang anak perempuan yang diduga berusia 10 tahun, menikah dengan seorang pria yang berusia 22 tahun. Pria tersebut ternyata merupakan sepupunya. Padahal, dari segi kesiapan mental dan fisik, anak berusia 10 tahun belum layak menikah.
Dalam video yang beredar, seorang mullah (ulama), bertanya apa mahar yang akan diberikan pengantin pria kepada pengantin perempuan. Pria itu kemudian menyerahkan 14 koin logam mulia serta uang tunai 50 juta tomans atau sekitar Rp 122 juta.
Lalu, ulama bertanya kepada pengantin perempuan yang bernama Fatima itu apakah dia setuju untuk menikah.
Dengan izin dari orang tua saya, iya saya setuju," ucap Fatima.
Baca juga: Inilah 6 Pasangan Beda Usia Paling Nggak Wajar Di Dunia
Mullah kemudian menyatakan Fatima dan Milad sebagai pasangan suami istri yang sah dan tepuk tangan meriah bergema di ruangan tersebut sebagai bentuk ucapan selamat.
Dalam foto-foto yang menyebar, memang tidak terlihat ekspresi sedih atau terpaksa pada Fatima. Sepertinya dia ikhlas aja menikah dengan sepupunya.
Namun, publik justru menilai pernikahan di bawah umur ini adalah sesuatu yang tidak pantas. Kemarahan publik inilah yang kemudian menyebabkan otoritas berwenang mengambil tindakan. Pernikahan Fatima dan Milad akhirnya dibatalkan.
Namun, keluarga Fatima menegaskan bahwa mereka akan kembali menikahkan putrinya tersebut.
Pernikahan di bawah umur bukanlah hal baru di Iran. Amnesty International menyebutkan bahwa 17% perempuan di Iran telah menikah sebelum usia mereka genap 18 tahun. Hukum di negara itu juga mengizinkan suami untuk berhubungan intim dengan istrinya, tak peduli berapa pun usianya, dan tak butuh persetujuan dari pihak istri.
Dengan kata lain, seorang pria dewasa diizinkan oleh hukum berhubungan intim dengan anak-anak sekalipun, yang penting mereka sudah menikah. Aturan inilah yang membuat warga setempat meradang dan meminta supaya peraturan tersebut direvisi. Kalau kamu sendiri, apakah kamu setuju atau tidak dengan pernikahan di bawah umur?