Viral, Bermodal Video Call, Mendikbud Nadiem Putuskan UN 2020 Dibatalkan!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Walaupun UN 2020 Dibatalkan, Tetap Semangat Belajar ya!

Coronavirus yang semakin mewabah membuat pemerintah harus melakukan beberapa tindakan tegas. Diantaranya yaitu anjuran untuk menjaga jarak dan bekerja dari rumah. Sedangkan jawaban untuk pertanyaan sampai kapan Covid-19 melanda, masih belum bisa ditemukan. Disisi lain, siswa-siswi seharusnya mulai mempersiapkan Ujian Nasional, namun akhirnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan UN 2020 demi meminimalisir penyebaran virus corona.

Melalui akun instagramnya, Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI mengunggah potongan video rapat daring dengan Kemendikbud dan jajarannya. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk membatalkan UN tahun ini.

DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan.

Unggahan itupun langsung banjir akan komentar. Banyak netizen yang bertanya mengenai kebenaran berita tersebut, yang mana kemudian dijawab dengan tegas oleh Syaiful Huda bahwa UN 2020 benar-benar ditiadakan.

Kemdikbud sendiri juga mengkonfirmasi kebenaran berita itu lewat Surat Edaran Mendikbud dalam akun instagramnya.

#SahabatDikbud, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi SMK. Berikut Surat Edaran (SE) Mendikbud tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. SE juga mencantumkan tentang pembelajaran di rumah, ujian sekolh (US), ketentuan kenaikan kelas, PPDB, dan BOS atau BOP yang dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah dalam pencegahan pandemiCovid-19. Jangan lupa tetp berada di rumah, dan jaga kesehatan serta kebersihan, ya! Tetap semangat! Caption foto yang diunggah oleh akun resmi Kemdikbud tersebut.

Baca Juga : Siswa Gembira! 2021 Ujian Nasional Resmi Dihapus, Nadiem Ganti Sama Format Baru

Lantas bagaimana dengan pesyaratan kelulusan siswa?

Dilansir dari tempo.co (24/03/2020), Rupanya pemerintah telah menyiapkan 2 opsi untuk mengatasi hal itu. Pihak sekolah dapat memilih satu diantara dua opsi, yaitu kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif rapor selama siswa bersekolah atau dengan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Namun USBN hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang mampu melaksanakannya dalam jaringan. Jika tidak mampu melaksanakan metode USBN, maka pilihan yang bisa diambil adalah dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar. Bagi siswa-siswi SMP dan SMA berarti yang dihitung adalah nilai mereka selama 3 tahun belajar, sedangkan untuk siswa-siswi SD ditentukan oleh nilai mereka selama 6 tahun belajar.

Baca Juga : Gokil! Siswa SMA Ini Dapat Nilai 100 di Ujian Nasional 2019, “Saya Tidak Ada Target”

Artikel Lainnya

Syaiful Huda menambahkan bahwa pihak sekolah yang akan menimbang nilai kumulatif untuk kelulusan peserta didik mereka tersebut. Nilai yang dihitung bukan hanya nilai akademik, melainkan juga nilai ekstrakulikuler.

Semua kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor, ucapnya

Tags :