Sadis! Kesal Lamaran Ditolak, Pria di Sulsel Tega Bunuh dan Perkosa Mayat Mantan Pacar
17 Maret 2020 by Dea DezellyndaSakit hati lantaran lamaran ditolak mantan kekasih
Kasus pembunuhan terjadi di sebuah ruko di Pangkep, Sulawesi Selatan. Warga sekitar menemukan mayat wanita di dalam ruko. Diduga kuat mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
Saat olah TKP, polisi menemukan jejak darah dan sperma. Akhirnya kecurigaan mengarah pada mantan kekasih korban. Mayat wanita tersebut ternyata juga diperkosa usai dibunuh oleh mantan kekasihnya sendiri.
Dibunuh mantan kekasih
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/03/20), Ami (32) ditangkap anggota Reserse mobil (resmob) Polda Sulsel setelah membunuh mantan pacarnya SU (31), di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/03/20) sekitar pukul 22.00 Wita.
Warga melapor ke polisi usai melihat darah berceceran di luar ruko. Polisi pun segera datang dan melakukan olah TKP. Tim inafis menemukan sidik jari dan telapak kaki serta sperma dari pelaku. Akhirnya setelah diselidiki, terungkap pembunuh SU tak lain adalah mantan pacarnya sendiri.
Baca juga: Viral Video Pria Culik dan Buka Rok Bocah di Jogja, Netizen: Mesti Dikebiri Permanen
“Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku,” ujar Direktur Reserse Umum Polda Sulsel Kombel Pol Didik Agung Widjanarko.
Dibunuh lalu diperkosa
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berjarak 15 km dari TKP. Ami tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Berdasarkan pengakuannya di depan penyidik, pelaku mengaku membunuh mantan kekasihnya dengan menggunakan badik.
Setelah dibunuh, pelaku tak langsung pergi. Ia pun melampiaskan nafsunya dengan menyetubuhi jasad kekasihnya yang sudah tak berdaya dan bersimbah darah. Usai menyetubuhi korban, pelaku lantas meninggalkan ruko begitu saja.
Baca juga: Dengar Suara Mencurigakan dari Kamar, Suami Ini Kaget Lihat Istri Mesum dengan Pria Lain
Motif pembunuhan
Dari hasil pendalaman penyidik, motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan korban yang telah memiliki kekasih baru usai putus dengannya.
"Motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Dia merasa sakit hati karena perempuan ini mengaku memiliki pacar (lain) yang lebih bisa dipilih daripada (pelaku)," ujar Didik.
Baca juga: Emosi Diejek Durasi Main Tak Tahan Lama, PSK di Subang Tewas Dihabisi Pelanggan
Padahal saat itu, pelaku berniat melamar korban. Namun keluarga korban tak setuju karena uang panai yang diminta keluarga tak bisa dipenuhi pelaku.
"Lamaran tersangka ditolak korban dan pihak keluarga korban dikarenakan mahar uang panai yang diminta oleh pihak keluarga korban tidak bisa dipenuhi oleh tersangka," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus mempertanggungjawabkan di depan hukum. Ia dipenjara dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.