Terdampak Corona, Mucikari ini Jualan PSK Secara Online!

ilustrasi | google.com

Para korban perdagangan perempuan terdiri dari mahasiswa hingga pekerja kantoran

Praktik perdagangan manusia memang masih menjadi masalah yang sulit untuk diselesaikan, salah satu bentuk human trafficking yang marak terjadi di Indonesia adalah prostitusi. Dari jaman penjajahan hingga sekarang, tidak dapat dipungkiri bahwa prostitusi terjadi hampir di setiap kota. Ketika pemerintah mulai membersihkan kawasan-kawasan prostitusi, mereka pun tak habis akal dengan cara menjajakan perempuan lewat media sosial. Apalagi proses transaksi melalui media sosial juga lebih mudah dan cepat.

Mengutip dari IDN Times, Selasa (14/4/2020), Unit Jatanras Polrestabes Surbaya berhasil membekuk para pelaku prostitusi online yang jumlah korbannya mencapai sekitar 600 perempuan.

barang bukti | lenterainspiratif.com

AKP Iwan Heru Purwanto menerangkan bahwa praktik ilegal tersebut dijalankan oleh tiga orang, Dewi Kumala (44) yang merupakan warga Wiyung, Surabaya, Kusmanto (39) berasal dari Semarang dan sang mucikari utama alias mami bernama Lisa Semampow (48) yang merupakan warga Sidoarjo.

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap kejahatan perdagangan orang. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan di Semarang, ungkap Iwan dalam siaran pers Polrestabes Surabaya pada Selasa (14/4)

Dalam menawarkan perempuan-perempuan itu para mucikari menggunakan grup facebook dan memajang foto-foto korban, dari foto itulah kemudian pria hidung belang akan memilih perempuan yang diinginkan hingga terjadi transaksi pembayaran dan perjanjian tambahan lain melalui panggilan telepon.

Yang kami tangkap di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Saat itu Lisa mengirimkan dua korban untuk melayani seseorang yang sudah menunggu, imbuhnya

Baca Jugaa : 5 Fakta Prostitusi di Timur Tengah, Negara yang Seharusnya Lebih Agamis daripada Indonesia!

Artikel Lainnya
Foto para korban prostitusi online | IDNtimes.com

Di dalam grup facebook pemasaran korban tersebut, polisi menemukan ratusan foto yang tersebar hingga dapat memperkirakan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 500 hingga 600 perempuan. Para perempuan itu rupanya bekerja paruh waktu di bisnis prostitusi online yang dijalankan tiga orang tersebut, pasalnya ada yang berstatus mahasiswa dan beberapa merupakan pekerja kantoran.

Kami amankan pula foto-foto ini. Foto-foto ini adalah sarana untuk memasarkan, menarik pelanggannya. Ada 500-600 foto, jelasnya

Pelayanan yang dilakukan juga tidak hanya di dalam Kota Surabaya, pelanggan dapat memesan untuk dilayani di luar kota seperti Semarang, Jakarta dan Medan.

Baca Juga : Kalau Aja Prostitusi Dilegalkan di Indonesia, Mungkin 7 Hal Buruk Inilah yang Akan Kita Rasakan. Jangan Sampai Terjadi Deh

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan tau 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tags :