Tengkar Sama Istri, Pria Ini Pilih Onani di Depan Salon Sambil Ketawa!

ilustrasi onani di tempat umum
ilustrasi onani di tempat umum |

Kelainan jiwa nih orang!

Tanganmu harimaumu, mungkin kata-kata ini yang pantas disematkan buat pria asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang beberapa waktu lalu kepergok tengah melakukan perbuatan menyimpang, yakni onani di tempat umum, tepatnya di depan sebuah salon.

Lewat sebuah video yang viral media sosial tersebut, tampak bagaimana pria yang duduk di atas motor berhenti di pinggir jalan, sesaat kemudian ia kedapatan mengeluarkan kemaluannya dan memainkannya.

Sontak, para pegawai di dalam salon kaget bukan main dan dengan sigap menutup pintu utama, serta merekam aksi bejat pria yang tidak diketahui namanya. Ingin membuat kapok pria tersebut, salah seorang pegawai salon itu pun mengunggah di media sosial, dan bisa ditebak, aksi bejat pria itu pun menuai kegeraman warganet hingga terendus oleh pihak kepolisian setempat.

Baca juga : Waspada! Teror Pelempar Sperma Makin Marah, Pelaku Buru Ibu-ibu Muda!

ilustrasi onani di tempat umum
tangkapan layar video pelaku saat onani di atas motor | detik.com

Kapolresta Palangka Raya akhirnya bergerak cepat dan menangkap pelaku, menurut Kombes Dwi Tunggal Jaladri, pihaknya menangkap pelaku itu di rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak dapat menahan raut muka ketakutan sembari mengakui perbuatannya.

(Kejadiannya) hari Minggu, kata Dwi saat dihubungi detikcom, Selasa (11/8/2020).

(Ditangkap) Di rumahnya, mengakui perbuatannya, kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Dalam penyidikan pihak kepolisian, RU mengakui sudah berkeluarga 10 tahun dan memiliki 2 anak, lebih lanjut pelaku nekat melakukan perbuatan itu (onani) lantaran stres usai bertengkar dengan istri.

Pengakuannya dia istrinya cekcok marah-marah, tapi yang jelas dari yang bersangkutan mengalami kelainan seksual lah, ujarnya.

Baca juga : 5 Kasus Pria Horny, Dari Onani Di Atas Jok Sepeda Hingga Busway

Artikel Lainnya

RU ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya itu. Dia dijerat dengan UU 44 tahun 2008 Pasal 36 tentang Pornografi.

Jadi itu di depan salon kecantikan, di Jalan Setiadji, dia yang rencananya mau ke rumah orang tuanya, ketemu berjarak sekitar 5 km, melihat salon kecantikan dilihat ada beberapa wanita yang mau perawatan kecantikan, dia memberhentikan kendaraannya, mengeluarkan kemaluannya sambil memegang-megang kemaluannya, Kombes Dwi

Tags :