Sunda Empire Runtuh! Para Petingginya Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara

Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara!
Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara! | regional.kompas.com

Mereka dituduh telah melakukan keonaran dan menyebar berita bohong.

Setelah kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, muncul juga Kerajaan Sunda Empire di Bandung yang tidak kalah hebohnya. Kebetulan sekali, keduanya memiliki nasib yang sama, yakni runtuh setelah para petingginya diamankan polisi.

Mengklaim berdiri sejak tahun 324 sebelum masehi, Sunda Empire merupakan kekaisaran matahari yang ada sejak Alexander The Great. Setidaknya itu adalah klaim yang dilontarkan Rangga Sasana, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal De Heren XVII Sunda Empire.

"Sunda Empire adalah satu bentuk kekaisaran matahari yang ada sejak Alexander The Great (Alexander Agung). Ada sejak 324 tahun sebelum masehi," kata Rangga Sasana, ketika hadir dalam sebuah acara TV, Indonesia Lawyers Club.

Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara!
Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara! | asset.kompas.com

Seperti yang sudah bisa dibayangkan, nasib Sunda Empire pun tidak jauh berbeda dengan Keraton Agung Sejagat, yang runtuh setelah raja dan ratunya diamankan polisi. Bahkan menurut laporan dari Kompas.com (29/1/2020), tiga petinggi Sunda Empire telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Usai Keraton Sejagat Kini Heboh Kemunculan Sunda Empire, Ridwan Kamil: Banyak Orang Stres

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020). Ketiga petinggi Sunda Empire yang telah diamankan tersebut adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar, dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Saptono menambahkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan telah menimbulkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.

Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara!
Akhir Kisah Para Petinggi Sunda Empire, Jadi Tersangka dan Diancam 10 Tahun Penjara! | www.rmolbanten.com

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana," ujarnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Raja Keraton Agung Sejagat Ternyata Cuma Pedagang Angkringan

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh. Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran. Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.

Artikel Lainnya

Melansir Kompas.com, sebelum menetapkan para petinggi Sunda Empire, polisi telah menerima laporan dari M Ari Mulia, yang merupakan seorang budayawan Sunda. Entahlah apa motivasi mereka sehingga sampai membentuk kerajaan baru tanpa sejarah dan kedaulatan yang jelas.

Tags :