Sukses Bisnis Narkoba di Lingkungan Lapas, Napi Ini 'Mandi Uang' di Balik Penjara
27 Februari 2019 by Ririh DirjaPelaku berkoordinasi dengan sipir.
Seorang narapidana berinisial AM (45) sempat menjadi geger karena mampu mengendalikan bisnis narkoba dari dalam sel tahanan. Dilansir dari Detik.com, narapidana ini juga bekerja sama dengan seorang sipir yang berinisial CPT (52) dan istrinya S (42).
Polisi berhasil mengamankan sipir Lapas Klas II Indramayu, CPT di Jalan Soekarno-Hatta Indramayu pada hari Sabtu (23/02/2019). Sedangkan pelaku S diamankan di kediamannya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.
Polisi menemukan buku tabungan dengan catatan transaksi senilai 1,7 miliar
Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba di lingkungan Lapas Klas II B Indramayu dan menemukan buku tabungan milik istri AM yang berisi sejumlah transaksi mencurigakan.
Dalam buku tabungan tersebut tercatatan beberapa transaksi yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar selama setahun terakhir.
"Catatan transaksi senilai Rp 1,7 miliar itu semuanya hasil (bisnis) narkoba. Itu catatan transaksi selama 1 tahun terakhir. Kita juga amankan ponsel," ujar Yoris, Selasa (26/2/2019).
Pelaku dibantu oleh seorang sipir untuk melancarkan bisnisnya
Menurut keterangan Yoris, narapidana yang berbisnis sabu di balik penjara ini dibantu oleh seorang sipir berinisial CPT. Diketahui, sipir yang merupakan warga Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu ini bertugas menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas II Indramayu. Dalam satu pekan, dirinya bisa selundupkan sebanyak dua kali ke dalam lapas.
"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," terang Yoris.
Saat terciduk polisi, CPT kedapatan sedang membawa lima paket sabu dan uang senilai Rp 400 ribu. Uang tersebut adalah upah yang ia dapat tiap kali berhasil menyelundupkan sabu.
CPT awalnya mengaku jika sabu yang ada di sakunya dipakai untuk dirinya sendiri. Tapi polisi tidak percaya begitu saja.
"Ngakunya dipakai sendiri. Tetapi, menurut kami itu tidak mungkin. Karena pengakuan si sipir, seminggu itu dua kali masukin barang dengan rata-rata minimal 5 gram sekali masukin ke lapas. Artinya setiap minggu itu 10 gram," kata Yoris.
"Sebulan bisa (menggunakan sabu-sabu) 40 gram. Ini tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian. Atau menghabiskan uang Rp 40 juta sebulan untuk konsumsi pribadi," tambahnya.
Polisi masih mendalami sistem distribusi yang dilakukan oleh pelaku
Kerajaan bisnis sabu yang dibangun di balik penjara ini tentunya membuat masyarakat heran. Walau sudah dipenjara ternyata AM masih bisa menjalankan bisnis haramnya. Sampai saat ini polisi masih mendalami distribusi sabu yang dikendalikan oleh AM.
Yoris menduga AM menjual sabu-sabu tidak hanya di dalam Lapas Klas II B Indramayu saja. Melainkan dia juga menjualnya di luar lapas.
"Pastinya ada yang dijual di luar maupun di dalam (lapas)," pungkas Yoris.
Sangat disayangkan sekali jika narapidana masih bisa menjalankan bisnis narkoba walau sudah berada di balik jeruji besi. Untung saja bisnis ini sudah terbongkar dan ditangani oleh polisi. Jika tidak maka hal-hal seperti ini bisa gampang terjadi lagi di kemudian hari.