Gara-gara Tak Mau Diajak Rujuk, Suami Siram Istri dengan Cairan Asam hingga Tewas
13 Februari 2021 by Ririh DirjaPelaku sempat menjadi buronan
Seorang pria bernama Teguh (24) harus terciduk oleh petugas kepolisian akibat kasus penyiksaan yang telah ia lakukan kepada sang istri. Pria yang diketahui merupakan warga Desa Prambatan Dusun I Kecamatan Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan itu diamankan petugas pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 malam lantaran telah membunuh istrinya sendiri.
Pria berumur 24 tahun itu sempat menjadi buronan selama 6 bulan lamanya. Selama ini Teguh bersembunyi di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menyiram air asam kepada sang istri
Dilansir dari Tribunnews.com, pria tersebut diamankan petugas setempat sekitar pukul 00.30 di tempat persembunyiannya. Teguh diketahui telah melakukan aksi KDRT kepada sang istri Ema Malyani (24) dengan mengunakan seember cairan asam.
Ia melakukan aksinya tersebut pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman orangtua korban Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali. Setelah melakukan perbuatan tersebut Teguh pun langsung melarikan diri.
Baca juga: Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara Selalu Dimintai Uang Saat Berhubungan Badan
Korban mengalami luka bakar
Istri pelaku yang berumur 24 tahun itu langsung mengalami luka bakar yang parah akibat cairan asam yang disiramkan oleh suaminya sendiri sebanyak satu ember. Ia pun langsung dilarikan ke rumah sakit setelah insiden mengerikan itu.
Akan tetapi yang paling menyedihkan, korban harus kehilangan nyawanya setelah pulang dari rumah sakit. Pelaku pun juga sempat menyatakan dirinya dihantui rasa bersalah setelah kejadian itu.
Tidak mau diajak rujuk
Menurut keterangan dari Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Penukal Abab PALI, Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus, pelaku tega melakukan hal tersebut lantaran marah karena sang istri tidak mau diajak untuk rujuk dengannya dan pulang ke rumah.
"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang kerumah. Sehingga pelaku melakukan pengintaian dirumah korban dan menyiram dengan cuka parah saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ujar Kapolsek Iptu Alpian.
Seorang pria asal Sumatera Selatan diciduk oleh pihak kepolisian karena telah menyiram istrinya dengan cairan asam hingga sang istri tewas. Cairan asam atau asam formiat biasa juga dikenal sebagai asam semut. Asam forminat memiliki sifat mudah terbakar, tidak berwarna, berbau tajam dan mempunyai sifat korosif yang cukup tinggi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.