SPG Rokok Terciduk Lagi Ngamar Bersama Bosnya di Hotel, Begini Keadaan Mereka Saat Ditangkap

Ilustrasi SPG
Ilustrasi SPG | bali.tribunnews.com

Pelaku dihukum sesuai dengan syariat.

Seorang wanita asal Bireuen, Kabupaten Aceh, diciduk di sebuah kamar hotel bersama bosnya. Wanita berinisial NR tersebut diketahui bekerja sebagai seorang SPG rokok. Dilansir dari Tribunnews.com, wanita berusia 23 tahun itu terciduk di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh bersama bosnya RJ (30 tahun).

RJ, diketahui merupakan warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Keduanya diciduk di kamar nomor 522 pada Minggu (31/3/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

1.

Keduanya sudah sering berhubungan intim

Ilustrasi SPG
Keduanya sudah sering berhubungan | medan.tribunnews.com

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ternyata pasangan tidak resmi tersebut sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Mereka saling kenal satu sama lain karena kerap bertemu. RJ juga diketahui merupakan team leader (pimpinan tim SPG) tempat NR bekerja.

Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, selain di hotel tempat di mana mereka tertangkap basah, RJ dan NR juga sudah pernah melakukan hubungan yang sama di beberapa hotel lain yang masih dalam kawasan Banda Aceh.

2.

Keduanya lalu ditahan

Ilustrasi SPG
Keduanya lalu ditahan | afnews.co.id

NR dan RJ kemudian langsung ditahan setelah terciduk oleh petugas. Keduanya ditahan di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Menurut keterangan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI saat terciduk, RJ dalam kondisi setengah telanjang.

Sementara NR, wanita yang sehari-hari bertugas mempromosikan dan memasarkan produk rokok bersama RJ, sedang mengenakan baju tembus pandang. Zakwan juga memastikan bahwa 2 orang tersebut tidak ada ikatan pernikahan.

"Setelah kami pastikan keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah serta tidak dapat menunjukkan surat apapun terkait keberadaan mereka berdua dalam satu kamar, mereka kita bawa turun dari hotel ke kantor untuk dimintai keterangannya," ungkap Zakwan.

"Tapi, keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Hanya saat digerebek keduanya belum sempat melakukan itu (berhubungan badan)," sambungnya.

3.

Dua pelaku sudah melanggar hukum syariat yang berlaku di Aceh

Ilustrasi SPG
Dua pelaku sudah melanggar hukum syariat yang berlaku di Aceh | www.tribunnews.com

Karena keduanya belum memiliki status sebagai suami istri, maka pasangan tidak sah ini dikenakan hukuman syariat yang berlaku di Aceh. NR dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23 khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat. Keduanya pun sudah ditahan, dan petugas sudah mengamankan barang bukti.

"Keduanya sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga menyita barang bukti berupa busana. Lalu, kami juga sudah meminta keterangan saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim dan SPG-nya itu," tutup Zakwan.

Artikel Lainnya

SPG dan bosya terciduk di kamar hotel saat hendak melakukan hubungan suami istri. Mereka diketahui sedang menginap di salah satu hotel yang berada di kawasan Banda Aceh. Karena masih belum berstatus sebagai suami istri, NR dan RJ harus menerima sanksi atas tindakan yang mereka lakukan. Pasalnya, mereka dianggap melanggar hukum syariat yang ada di Aceh.

Tags :