Bejat! Seorang Paman Perkosa Keponakannya yang Masih Berusia 12 Tahun

Ilustrasi perkosaan | www.tribunnews.com

Pelaku dipergoki oleh kakak korban

Kekerasan seksual terhadap anak kembali lagi terulang. Seorang anak yang diketahui masih berumur 12 tahun menjadi korban pelampiasan seksual oleh pamannya sendiri. Dilansir dari Tribunnews.com, seorang paman tega cabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun di Pringsewu, Lampung.

Beruntung aksi bejat tersebut dipergoki oleh kakak kandung korban. Insiden pemerkosaan tersebut pertama kali terungkap saat kakak dari korban memasuki kamar korban dan melihat ada pamannya berada di kamar tersebut.

Pria berumur 52 tahun tersebut, diketahui memakai celana boxer berwarna abu-abu dan posisi celananya sudah diturunkan.

1.

Sudah empat kali memperkosa korban

Sudah empat kali memperkosa korban | www.tribunnews.com

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali. Korban pun juga tidak berani memberi tahu kepada pihak keluarga karena dirinya sudah diancam oleh pelaku.

Setiap kali akan memperkosa korban, pelaku selalu mengancamnya. Berdasarkan keterangan korban, kata Eko Nugroho, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Korban berada di bawah ancaman sehingga tidak berani melaporkan kepada keluarganya," ungkap Eko Nugroho.

Baca juga: Ayamnya Mati, Pria Ini Balas Dendam Perkosa Nenek: "Dibilang Nafsu ya Nafsu"

2.

Pelaku kabur saat dipergoki oleh kakak korban

Pelaku kabur saat dipergoki oleh kakak korban | www.jawapos.com

Saat melakukan aksi bejatnya keempat kalinya tersebut, beruntungnya kakak korban memergoki pelaku. Sang kakak mengaku jika saat itu pelaku memakai celana boxer dan sudah berada di atas kasur. Dan saat dipergoki pelaku langsung melarikan diri.

"Pada saat itu, tersangka mengenakan celana boxer warna abu-abu yang sudah dalam posisi diturunkan," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Eko Nugroho.

Karena insiden tersebut, kakak korban kemudian langsung melaporkan pamannya ke kantor polisi.

3.

Tersangka sudah mendekam di penjara

Tersangka sudah mendekam di penjara | www.tribunnews.com

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang becak tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi saat sedang mangkal di Pasar Pringsewu, pada hari Senin tanggal 3 Juni 2019.

Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 atau pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1, ayat 2 UU RI no.17 tahun 2016 dengan maksimal ancaman penjara selama 15 tahun.

Artikel Lainnya

Seorang pria berusia 52 tahun diciduk polisi lantaran telah memerkosa keponaknnya sendiri. Pria yang tinggal di Lampung tersebut diketahui telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap keponakannya yang masih berumur 12 tahun. Ia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Akibatnya pelaku pun diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Tags :