Meski Tak Kena Razia, Kamu Bisa Tetap Kena Tilang Berkat Kecanggihan CCTV
25 Juli 2019 by Amadeus BimaSecara harafiah, sekarang beneran ada yang "mengawasi kamu dari atas"
Salah satu yang membuat banyak orang suka takut dengan polisi adalah karena mereka sering kena tilang di jalanan. Ya kan? Ngaku aja, deh. Tapi kalau semua surat-surat dan alat berkendara lengkap sih nggak masalah. Bisa melenggang dengan santai. Masalahnya adalah kalau kamu nggak bawa SIM, lampu mati, atau malah melanggar lalu lintas, ya siap-siap aja ditilang.
Dan sekarang proses penilangan semakin canggih saja. Kalau dulu kamu merasa aman bisa melanggar aturan karena nggak ada polisi, sekarang hal itu tak bisa lagi dirasakan.
Sejak e-tilang diberlakukan, maka kini polisi tak perlu lagi menggelar razia. Cukup dengan memeriksa CCTV, maka surat tilang langsung dikirimkan ke rumah pelanggar lalu lintas.
Sejak tahun lalu, sistem tilang elektronik ini sudah mulai disosialisasikan dan pada bulan ini resmi diterapkan, setidaknya di Jakarta. Kota-kota lain mungkin sudah ikut menerapkan juga atau masih dalam tahap sosialisasi. Polda Metro Jaya telah menambah 12 buah ETLE (electronic-traffic law enforcement) untuk mengawasi gerak-gerik pengendara.
Baca juga: Bukan Denda di Pengadilan, Polisi Ini Beri Tilang Hapalan Ayat Alquran ke Pelanggar
Bukan pepesan kosong, tilang elektronik ini memang benar terjadi. Beberapa waktu lalu, akun Twitter @reheullahangela mengunggah foto berupa surat bukti tilang yang datang dari kepolisian.
Di surat itu dijabarkan bahwa pengemudi mobil terekam CCTV tidak memakai sabuk pengaman. Makanya tilang dikirimkan langsung ke alamat dan diharapkan membayar denda segera.
Tidak hanya pengendara mobil, para pemotor juga bisa dikenai sanksi e-tilang. Kamera CCTV bisa merekam dengan jelas pelanggaran yang dilakukan dan mendeteksi tipe kendaraan yang digunakan dan juga gambar plat. Informasi ini kemudian ditelusuri untuk menemukan identitas pengendara dan alamatnya, barulah surat tilang dikirimkan.
"Yha harus gitu, skalian yg nggu lampu merah di depan marka atau nyalip pengguna jalan di marka yg tidak putus-putus," ujar akun @harrykajoddy.
"Bagus sih, tapi ya jangan rakyat aja yg dicari kesalahannya, harus sama2 dong, kan ga enak jatuh cinta sendirian," tulis akun @andriirwant0.
"Mampuuussss w jam 2-3 malem pas sepi doyan banget nerobos lampu merah," ungkap akun @banyuSadewa.
Pelanggaran yang paling umum dilakukan biasanya adalah melawan arus, menerobos jalur busway, melanggar marka jalan, bonceng lebih dari dua orang, tidak memakai helm, dll.
Jadi, kalau kamu masih sering melanggar peraturan lalu lintas, bertobatlah mulai dari sekarang. Jika tidak, jangan kaget kalau tiba-tiba ada surat tilang mampir di rumahmu.