Sang Aktor Sakit Hati, Perekam Video Mesum Mojokerto Ini Mengaku Ingin Beri Pelajaran

Video mesum Mojokerto | keepo.me

Niatnya ingin memberi pelajaran, tapi kena batunya sendiri.

Video mesum sepasang kekasih dari Mojokerto yang sempat viral kini sudah mencapai titik terang. Setelah ditelusuri oleh polisi, akhirnya dalang dibalik video mesum yang beredar luas di sosial media itu adalah aktornya itu sendiri.

Awalnya saat diinterogasi polisi pada 19 Desember 2018, ia mengaku menyebarkan video tersebut karena ingin memberikan pelajarang bagi orang-orang yang sering mesum di warung. "Warung kok digunakan untuk tempat bercinta. Saya ingin memberikan pelajaran dengan merekamnya," tuturnya saat diwawancarai waktu itu.

Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku penyebar video bernama Fuad Nur Afifudin umur 22 tahun. Akibat perbuatannya ia harus mendekam di dalam penjara.

1.

Fuad mengaku sakit hati dengan pacarnya sendiri

Mengaku sakit hati | medan.tribunnews.com

Saat dimintai keterangan, ternyata pria ini memang sengaja menyebarkan video mesumnya sendiri lantaran sakit hati diputuskan oleh pacarnya. Pria ini sempat menjadi buronan polisi juga selama kurang lebih 3 minggu.

Tapi akhirnya penyebar sekaligus pemeran video mesum tersebut akhirnya berhasil diciduk oleh anggota polisi Polres Mojokerto.

Pasalnya sebelum menangkap pelaku, polisi sempat melakukan penelusuran dan pencarian ke berbagai tempat dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

2.

Pelaku ditangkap di rumah neneknya

Pelaku ditangkap di rumah | medan.tribunnews.com

Walau sempat menjadi buronan selama 3 pekan, akhirnya jerih payah polisi terbayarkan juga. Penyebar dan pemeran video mesum ini akhirnya berhasi di tangkap di rumah neneknya sendiri yang berada di daerah Ponorogo.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, menyatakan, "Pada akhirnya perburuan tersebut mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Benar saja, kami menemukan pelaku di rumah neneknya," ungkapnya.

Polisi pun juga berhasil menyita dua barang bukti berupa ponsel dan dompet pelaku. Ponsel tersebut diduga sempat digunakan pelaku untuk merekam aksi mesumnya itu.

3.

Fuad sudah mendekam di penjara

Pelaku dipenjara | merahputih.com

Karena perbuatannya itu ia dijerat pasal 45 ayat (1) Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dan saat ini ia sudah dijebloskan di penjara Polres Mojokerto.

Artikel Lainnya

Kasus video mesum memang sering kali terjadi, mengingat sekarang ini dunia digital terus berkembang. Tapi baiknya sebagai pengguna sosial media dan teknologi manusia bisa lebih bijak dan berhati hati, jika tidak ingin terseret ke dalam kasus hukum.

Tags :