Kisah Pria Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Berakhir Pembunuhan Salah Sasaran

pelaku
pelaku saat ditangkap polisi | news.detik.com

Seorang suami tega gadaikan istri demi mendapatkan pinjaman Rp 250 juta.

Seorang pria bernama Hori (43) di Lumajang dibekuk polisi setelah melakukan pembacokan kepada seorang pria hingga tewas. Sesaat setelah pembacokan Hori tersadar kalau ia ternyata salah sasaran. Korban bernama Muhammad Toha (34) bukanlah orang yang menjadi sasaran Hori.

Awalnya Hori merencanakan untuk membunuh Hartono (40) supaya hutangnya hangus. Yang lebih mengagetkan lagi, satu tahun yang lalu Hori menggadaikan istrinya ke Hartono supaya mendapat pinjaman Rp 250 juta.

Setahun berlalu, Hori belum juga mempunyai uang untuk mengembalikan uang ke Hartono hingga berencana membunuh Hartono supaya hutangnya lunas dan mendapatkan istrinya kembali.

1.

Pelaku salah sasaran

pelaku
salah sasaran | kumparan.com

Warga kabupaten Lumajang Jawa Timur dihebohkan dengan kabar pembunuhan yang dilakukan oleh Hori di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Hori telah membunuh Muhammad Toha yang ternyata bukan target sasaran. Toha meninggal dunia dalam perawatannya di rumah sakit karena mengalami luka pembacokan yang cukup serius.

Kejadian berawal saat Hori akan melunasi hutangnya terhadap Hartono dengan sebidang tanah, namun Hartono menolak niat Hori. Penolakan tersebut membuat Hori marah hingga berniat membunuh Hartono dengan mendatangi rumahnya.

Dilansir dari Detik.com, di tengah jalan saat menuju rumah Hartono, Hori melihat seseorang mirip Hartono. Tanpa berpikir panjang, dibacoklah orang itu dari belakang.

Melihat kejadian tersebut, warga langsung melaporkan kepada Polres Lumajang. Hori dibawa ke Polres Lumajang untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Sementara ini, motif yang berhasil diungkap adalah hutang-piutang. Saat melancarkan aksinya, ternyata tersangka salah sasaran. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Pegawai Kementerian Hajar Istri dan Mertua hingga Tewas

2.

Gadaikan istri demi uang Rp 250 juta

pelaku
gadaikan istri | makassar.tribunnews.com

Kasus ini berawal saat Hori meminjam uang kepada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan jaminan sang istri. Namun hingga satu tahun berlalu Hori belum juga memiliki uang untuk menebus hutangnya. Hori pun memutuskan untuk memberikan sebidang tanah tetapi ditolak oleh Hartono.

Hori mengaku bahwa ia sakit hati karena Hartono tidak mau menyerahkan istrinya yang dijadikan sebagai jaminan utang. Mendengar pengakuan Hori, anggota kepolisian pun merasa miris karena Hori telah tega menggadaikan sang istri dengan uang Rp 250 juta.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

3.

Adanya degradasi sosial

pelaku
degradasi sosial | news.detik.com

Biasanya jaminan hutang adalah berupa barang-barang berharga. Dalam kasus ini justru yang digadaikan adalah seorang istri demi mendapatkan sejumlah uang. Tentu saja kasus ini terdengar tak lazim.

Hori telah tega memberikan istrinya kepada orang lain sebagai jaminan hutang. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban menilai telah terjadi degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Peristiwa ini tentu di luar nalar kita. Karena sepemahaman kita, selama ini yang digadaikan adalah barang berharga. Tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," terang Arsal.

Kepolisian kini juga mendalami permasalahan yang terjadi antara Hori dan Hartono terkait piutang dengan sang istri sebagai jaminan.

Artikel Lainnya

Peristiwa ini membuat siapa saja yang mendengarnya merasa miris dan prihatin. Berawal dari masalah utang piutang yang tak lazim dan berbuntut panjang. Hingga Hori harus menerima hukuman penjara atas perbuatan yang ia lakukan.

Tags :