Kesal Adiknya 'Dirusak', Pria di Bengkulu Potong Kelamin Pacar Sang Adik hingga Putus
31 Januari 2021 by Dea DezellyndaKorban memaksa adik pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri
Seorang kakak di Bengkulu nekat memotong alat kelamin kekasih adiknya. Aksi sadis ini ia lakukan lantaran tak terima sang adik 'dirusak' oleh kekasihnya. Tak hanya memotong kelamin, pelaku juga melukai sekujur tubuh korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.
Potong kelamin pacar sang adik
Dilansir dari Detik.com, penganiayaan itu terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Ujung Pasir Putih, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB. Korban berinisial R (16). Sementara pelaku berinisial M (35).
Saat itu pelaku berdalih ingin mencari kerja dengan mengajak korban. Pelaku lantas menjemput korban di rumahnya lalu dibawa ke Pantai Ujung Pasir Putih. Di tempat itulah pelaku secara sadis memotong kelamin korban.
Baca Juga: Hebohkan Warga Dikira Korban Rampok, Ternyata Pria Terikat di Jembatan Hanya Rekayasa untuk Ini!
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka potong pada alat kelamin, sayatan leher, sayatan pada tangan, sayatan pada jari," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno.
Pelaku serahkan diri ke polisi
Usai menganiaya dan memotong kelamin korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu tak lama setelah melakukan perbuatannya sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku telah menyerahkan diri di Polres Bengkulu,” imbuh Sudarno.
Baca Juga: Kades di Garut Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Uangnya Dipakai Hidupi 2 Istrinya
Sementara itu, korban dirawat di rumah sakit. Ia menderita luka sayatan di punggung kiri, paha kiri dan perut serta kelaminnya terpotong. Kini korban sudah menjalani operasi.
“Sehingga mengakibatkan alat kelamin korban harus dioperasi dan saat ini korban sedang menjalani tindakan operasi di RS M Yunus Bengkulu," kata Sudarno.
Tak terima adiknya ‘dirusak’
Kejadian ini berawal saat adik pelaku menangis dan tak mau ke sekolah. Hal ini lantaran korban telah menyetubuhi sang adik. Bahkan saat sang adik menolak, korban tetap saja memaksa. Mendengar pengakuan adiknya, pelaku langsung terpancing emosi hingga akhirnya menemui korban.
Baca Juga: Emosi Istri Selingkuh dengan Adik, Pria Ini Tikam Anak Kandung hingga Usus Terburai
“Akibat perbuatan korban, adik pelaku merasa malu dan tidak mau lagi ke sekolah. Puncak kemarahan pelaku, setelah korban kembali meminta berhubungan badan dengan adiknya namun ditolak, korban lantas mengancam akan mengirimkan pesan singkat ke keluarga pelaku bahwa mereka pernah berhubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Bengkulu Kota, AKBP Pahala Simanjuntak, Jumat (20/3/2020) dilansir dari Inews.com.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan Berat dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.