Ironis! Ibu Kandung Meninggal, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun

Ironis! Dititipi Ibu Kandung, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun
Ironis! Dititipi Ibu Kandung, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun | mole.my

Korban merupakan siswa di sebuah Sekolah Dasar Luar Biasa.

Seorang ibu pastinya selalu menginginkan anaknya hidup dalam keadaan aman dan nyaman. Bahkan saat seorang ibu meninggalkan anaknya pada seorang kakek, harapannya pasti agar anak tersebut bisa hidup dengan bahagia.

Namun sayang, harapan tersebut sirna setelah YM (60), kakek warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, justru mencabuli cucu tiri perempuan yang dititipkan padanya. Yang lebih parah lagi, aksi bejat tersebut telah berlangsung selama empat tahun.

Sekarang kasus tersebut telah ditangani Polda Jabar, setelah menerima laporan dari ayah korban. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo menuturkan bahwa aksi cabul YM pertama kali dilakukan pada tahun 2016 silam, tepatnya sesaat setelah ibu korban meninggal dunia. Pada saat itu korban kemudian dititipkan pada YM.

Ironis! Dititipi Ibu Kandung, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun
Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun | cdn2.tstatic.net

Korban yang pada saat itu masih tercatat sebagai siswa di Sekolah Dasar Luar Biasa, disekap dan dicabuli pelaku sekitar tengah malam.

"Suatu hari sekira pukul 24.00 WIB pada tahun 2016, saat korban sedang tidur, korban dibangunkan oleh YM. Kemudian korban ditutup mulutnya menggunakan tangan. Korban menolak, namun karena takut korban diam saja dan hanya menutup mata," kata Truno kepada Detikcom, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Asmara Guru dan Siswi SMA Terbongkar, Akui Kerap Berbuat Dosa di Lingkungan Sekolah

Lebih lanjut Truno menjelaskan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sepuluh ribu rupiah kepada korban usai mencabulinya. Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun.

Selanjutnya, tersangka rutin mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali dalam seminggu, dan itu terus berlangsung selama empat tahun.

"Perbuatan tersangka tersebut diulangi sebanyak kurang lebih tiga kali dalam seminggu, dan berjalan selama empat tahun ini. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada Senin (8/7)," ujar Truno.

Ironis! Dititipi Ibu Kandung, Kakek Majalengka Malah Cabuli Cucunya Selama 4 Tahun
ilustrasi pelecehan | statik.tempo.co

Dalam rentang waktu empat tahun itu korban sama sekali tidak mengatakan kejadian yang dialaminya pada siapa pun. Namun, pada Senin itu, saat korban terakhir kali dicabuli, korban mengadukan perbuatan cabul kakeknya kepada ayah kandungnya.

"Ayah korban melapor ke polisi. Tersangka akhirnya kita tangkap dan barang bukti sudah kita sita," kata Truno.

Atas perbuatannya itu Ym dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Selain merusak masa depan korban, perbuatan YM tentunya telah mengkhianati kepercayaan ibu korban. Pasalnya ibu korban telah menitipkan anaknya kepada YM, tentu dengan harapan agar anaknya mendapat perlindungan yang baik, bukan sebaliknya.

Tags :