Predator Anak Mojokerto Takut Dihukum Kebiri, Pelaku: Mending Saya Dihukum Mati
27 Agustus 2019 by Dea DezellyndaMinta dihukum mati daripada dikebiri
Muh. Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak di Mojokerto divonis 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia. Aris keberatan dengan vonis majelis hakim dan sempat melakukan banding meski akhirnya ditolak.
Aris pun memberi tanggapan tentang hukuman tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan padanya. Aris mengaku keberatan dan takut karena efeknya seumur hidup. Ia lebih memilih dihukum mati daripada di kebiri.
Banding Aris ditolak
Dilansir dari Tribunnews.com, Senin (26/8/19), kasus predator anak yang menjerat Muhammad Aris bermula saat hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri.
Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan 9 orang anak dan terbukti melanggar Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, namun ia keberatan dengan putusan majelis hakim. Aris pernah mengajukan banding, namun pada tanggal 18 Juli 2019 lalu Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding tersebut dan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Baca juga: Pelaku Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Sah Dihukum Kebiri
Takut dihukum kebiri
Kebiri kimia merupakan upaya untuk menghilangkan dorongan-dorongan seksual yang dilakukan dengan cara injeksi. Efek dari kebiri kimia ini berlaku seumur hidup. Efek itu yang membuat Aris keberatan dan merasa takut. Dia mengaku lebih baik dihukum mati daripada harus dikebiri.
“Saya keberatan dengan hukuman mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya,” ucap Aris di Lapas Mojokerto, Senin (26/8/19) dilansir dari Tribunnews.com.
Aris merasa hukuman kebiri tak seharusnya dijatuhkan padanya. Ia bahkan tak mau tanda tangan jika hukuman kebiri kimia hendak dilakukan.
“Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan,” imbuhnya.
Hukuman kebiri kimia tak menyalahi undang-undang
Hukuman tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan pada Aris merupakan hukuman tambahan dari majelis hakim. Hukuman kebiri kimia sah dilakukan karena tak menyalahi undang-undang. Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung, mengatakan bahwa hukuman kebiri sudah sesuai landasan hukum.
“Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanannya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, 'kan itu landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan cara apa, 'kan dari eksekutor,” kata Untung.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin. Hukuman kebiri kimia itu sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Aris pada anak yang masih duduk di bangku TK dan SD merupakan kejahatan luar biasa. Menurut majelis hakim, hukuman kebiri kimia ini layak dijatuhkan ke Aris untuk menimbulkan efek jera.