Pendeta di Surabaya Diduga Jadikan Jemaat Budak Seks, Korban Dicabuli Selama 17 Tahun

Jeanni latumahina | Detik.com

Terungkap saat korban hendak melangsungkan pernikahan

Seorang pendeta sekaligus salah satu pimpinan umat Kristen di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu jemaatnya. Korban mengaku telah dicabuli oleh pendeta berinisial LH sejak berumur 9 tahun hingga kini umurnya menginjak 26 tahun.

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban hendak melakukan pernikahan. Kini kondisi korban mengalami depresi dan trauma berat. Keluarga korban berharap pelaku bisa segera diadili atas perbuatannya

1.

Dilaporkan ke polisi

Jeannie Latumahina | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Selasa (03/03/20), seorang pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya dilaporkan mencabuli salah satu jemaatnya. Aksi pencabulan ini disebut telah dilakukan selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun.

Jeannie Latumahina seorang aktivis perempuan yang dipercaya keluarga korban melaporkan kasus pencabulan ini ke Polda Jatim pada 20 Februari lalu. Kini kasus tersebut masih diselidiki pihak berwajib.

Baca juga: Istri Bunuh & Potong Kelamin Suami Gara-gara Malas Kerja, Polisi: Diajak ke Kebun Malah Tidur

"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," ungkap Jeannie ditemui di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (2/3/2020).

2.

Cabuli korban selama 17 tahun

Ilustrasi pencabulan | www.merdeka.com

Kasus pencabulan ini terungkap saat korban hendak melangsungkan pernikahan. Korban menolak keras saat pemberkatannya dipimpin oleh pendeta LH. Akhirnya keluarga korban mulai curiga dan menginterogasi korban.

“Kan minta supaya yang melangsungkan pernikahan, pendeta ini, karena kan keluarganya enggak tahu, nah dari situ terungkap,” ucap Jeannie dilansir dari Kumparan.com.

Baca juga: Kesal Baju Buat Jalan-jalan Tak Disiapkan, Remaja Jebolan The Voice Tendang Kepala Ibunya

Dari situlah korban mengungkapkan perbuatan LH. Korban mengaku sudah dicabuli oleh LH sejak umurnya 9 tahun hingga kini ia berumur 26 tahun. Artinya selama 17 tahun korban dijadikan budak seks oleh LH.

“Jadi anak ini dia mengalami suatu hal yang tidak sepantasnya dari kecil dari usia 9 tahun. Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan, dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di kota Surabaya,” ungkap Jeannie.

3.

Korban alami depresi berat

Jeannie saat diwawancara oleh wartawan | news.detik.com

Usai mengungkapkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh LH, kini kondisi korban sangat memprihatinkan. Jeannie mengatakan jika kondisi korban mengalami depresi dan trauma berat. Keluarga korban langsung memberikan pendampingan psikolog dan psikiater terhadap korban.

"Jadi ini merupakan sesuatu hal yang tekanannya luar biasa bagi korban dan saat ini korban juga mengalami suatu depresi yang sangat berat. Karena itu dia didampingi psikolog dan psikiater," ungkap Jeannie.

Baca juga: Istri Sakit Keras Suami di Jambi Malah Perkosa Putri Kandung, Polisi: Lebih dari 100 Kali!

Jeanni dan keluarga korban berharap pihak berwajib bisa mengusut kasus ini dengan tuntas. Hal ini dikarenakan pelaku telah melakukan kejahatan berat dan LH adalah seorang tokoh agama yang tak seharusnya melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Saya pikir penyidik di Polda Jatim akan mengungkapkan hal ini secara jelas ya. Saya hadir di sini sebagai permintaan dari keluarga korban untuk melihat proses yang sudah dilaporkan di Polda Jatim. Saat ini korban usianya sudah 26 tahun dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kita harus memberikan support," harap Jeannie.

Artikel Lainnya

Setelah kasus pencabulan ini mencuat ke publik, LH tak pernah lagi mengisi ibadah di gereja. Pihak gereja juga telah menarik semua fasilitas LH yang diberikan jemaat, salah satunya adalah sebuah mobil. Pengurus gereja sangat menyesalkan hal ini harus terjadi terlebih dilakukan oleh seorang pemuka agama.

Tags :