Pemuda Nonmuslim Siap Gantikan Habib Rizieq Di Penjara: Demi Keadilan Aku Siap Menggantikannya

Ilustrasi penjara | www.istockphoto.com

Ada ada saja ya

Kabar mengenai Imam Besar eks Ormas Front Pembela Islam (IB FPI) Habib Rizieq yang divonis empat tahun penjara membuat beberapa orang merasa geram, baik yang muslim maupun nonmuslim. Salah satunya adalah Nicho Silalahi yang merupakan warga nonmuslim. Baru-baru ini cuitannya menjadi viral di media sosial twitter lantaran mengungkapkan pengakuannya yang menggemparkan mengenai HRS.

Mengutip INDOZONE.ID (29/6/2021), Nicho menuliskan cuitannya usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Dipecat Gara-gara Jemput Habib Rizieq, Pria Ini Mengaku Ikhlas dan Bangga Kawal Imam Besar

Nicho Silalahi | www.istockphoto.com

Nicho Silalahi merupakan aktivis Pro Demokrasi yang mengaku sedih melihat HRS harus divonis selama 4 tahun penjara. Bahkan ia rela menggantikan posisi HRS di penjara. Bahkan dalam pengakuan yang ia tulis, Nicho mengungkapkan bahwa dirinya bukan hanya seorang nonmuslim, tetapi juga kafir.

Jika boleh tukar badan untuk tahanan IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan siap menggantikannya, tulis Nicho Silalahi melalui akun twitternya pada Sabtu (26/6/201), sebagaimana dikutip dari INDOZONE.ID

Nicho berpendapat bahwa yang dialami oleh HRS adalah bentuk penyelewengan hukum dengan memperlihatkan abuse of power penguasa.

Menurutnya, jika HRS divonis penjara, maka para pelaku kerumanan lainnya juga harus mendapatkan perlakuan serupa.

BACA JUGA: Selain Nikita Mirzani, Deretan Artis Ini Juga Pernah Dianggap Hina Habib Rizieq

Artikel Lainnya
Nicho Silalahi | www.instagram.com

Ia mengungkapkan bahwa seharusnya semua pelanggar protokol kesehatan harus dihukum sama seperti HRS. Bahkan ia juga menyindir kerumunan di Maumere beberapa saat lalu.

Jika IBHRS itu dihukum demi tegaknya keadilan maka tangkap semua para pelanggaran prokes termasuk pejabat yang menyembunyikan informasi pada publik saat dia terpapar Virus China Jahanam itu. Kerumunan Maumere dll juga harus ditindak, katanya.

Nicho juga mengaku marah saat melihat apa yang diperlakukan penegak hukum terhadap HRS.

Aku yang kafir aja marah bila ulama di kriminalisasi dengan modus prokes, sedangkan pejabat yang menyembunyikan informasi dari publik serta membuat krumunan seperti di Maumere, kerumunan pilkada, kerumunan vaksin dll tidak ditindak. Ayo #SaatnyaNyalakanTandaBahaya untuk keadilan, lanjutnya.

BACA JUGA: Tak Habis Pikir Dengan Para Penghina Habib Rizieq, UAS: Apa Salahnya?

Nicho Silalahi | www.instagram.com

HRS divonis selama 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

...menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis Hakim menilai Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HRS menolak putusan tersebut dengan dua alasan. Ia tidak terima saksi ahli forensik yang tidak pernah dihadirkan selama persidangan berlangsung.

Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding, ungkapnya.

Tags :