Pasutri Sekap ABG untuk Diajak Threesome, Korban Disuntik KB hingga Diancam Pakai Jenglot

Pasutri pelaku penyekapan
Pasutri pelaku penyekapan | kumparan.com

Ancam korban dengan boneka santet

Nasib malang menimpa seorang remaja asal Brebes yang masih duduk di bangku SMP. Pasalnya, korban berinisial IT disekap selama 10 hari oleh tetangganya yang merupakan pasangan suami istri untuk dijadikan budak seks.

IT dipaksa melakukan threesome bersama kedua pelaku. Ia juga dipaksa untuk suntik KB agar tidak hamil. Agar korban tak kabur, ia ditakut-takuti dengan boneka jenglot. Perbuatan bejat pasutri tersebut akhirnya terungkap dan keduanya kini mendekam di kantor polisi.

1.

Diiming-imingi pekerjaan dan uang

Pasutri pelaku penyekapan
Ilustrasi penyekapan | ntmcpolri.info

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/02/20), Sarkum (51) da Puroh (29), pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes selama 10 hari.

Peristiwa penyekapan ini bermula pada hari Kamis (06/02/20) saat IT diajak pergi ke sebuah bangunan rumah kosong di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu RT 06 RW 7. Korban awalnya ditawari pekerjaan, namun IT yang tergiur dengan upah yang diberikan tak menanyakan terlebih dulu pekerjaan apa yang harus ia lakukan.

Baca juga: Netizen Buktikan Klarifikasi Korban Dedy Susanto adalah Palsu

“Dengan dijanjikan Rp5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolsek Bumiayu, AKP Adiel Aristo.

2.

Disekap selama 10 hari

Pasutri pelaku penyekapan
Pelaku penyekapan dan pencabulan | kumparan.com

Bukannya diberi pekerjaan, IT ternyata disekap oleh Sarkum dan Puroh di rumah tersebut. IT sempat diantar ke bidan untuk disuntik KB agar tak hamil. Selama 10 hari disekap, IT berulang kali diminta untuk melakukan threesome bersama Sarkum dan Puroh di rumah tersebut. Tak hanya di rumah kosong, ia juga pernah dibawa ke hotel untuk dicabuli.

Korban tak berani memberontak atau kabur saat dipaksa threesome oleh kedua pelaku karena diancam akan disantet menggunakan jenglot.

Baca juga: RUU Aktivitas Seks BDSM Tuai Kontroversi, Netizen: Pemerintah Ranjang Diurusin

“Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang,” imbuh Adiel.

Namun sampai hari ke-10, ia merasa muak dan memberanikan diri untuk kabur pada Minggu (16/02/20) lalu. Ia langsung melaporkan perbuatan Sarkum dan Puroh kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orangtua IT langsung melapor ke polisi.

Baca juga: Begini Kronologi Siswi SMA di Sumbar Ajak Zina Adik Kandung yang Masih SD!

3.

Pelaku diamankan polisi

Pasutri pelaku penyekapan
Pelaku saat diamankan polisi | news.detik.com

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Sarkum dan Puroh. Ia langsung dibawa ke Polsek Bumiayu untuk diperiksa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya jenglot, celana dalam, keris dan sejumlah sesajen.

Baca juga: Klinik Aborsi di Jakarta Digerebek Polisi, Ngaku Musnahkan 903 Janin dan Dibuang ke Septic

Sarkum mengaku sang istri yang justru mengajaknya untuk melakukan threesome dengan korban. Puroh selalu memberikan upah kepada IT setiap kali selesai melakukan threesome.

"Istri saya tuh ngomong, ayah biar bisa bergairah sana iseng-iseng main sama cewek. Terus saya jawab lah cewek siapa, saya sudah tua sudah aki-aki siapa yang mau? Terus saya tanya lagi, ceweknya mau gak? Dia jawab ya mau lah," kata Sarkum di Satreskrim Polres Brebes.

"Istri saya malah minta main bertiga. Katanya cari hiburan, biar bergairah main bertiga," lanjutnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Gerebek Pasangan Mesum dan Sita Alat Kontrasepsi, Netizen: Urusan Privat!

Sarkum sendiri telah mencabuli korban sebanyak sembilan kali. Dua kali dilakukan bersama sang istri di rumah kosong. Sisanya ia lakukan di hotel.

"7 kali pertemuan 9 kali melakukan. Ya di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga itu yang pertama minta itu istri saya," jelas Sarkum dilansir dari Kumparan.com.

Artikel Lainnya

Kini Sarkum dan Puroh telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyekap dan mencabuli anak di bawah umur. Tersangka dikenakan pasal Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags :