Ngenes! Dua Pria Adu Celurit Rebutan Janda, Sudah Berdarah-darah Malah nggak Dipilih Keduanya
06 Maret 2019 by Ririh DirjaAkhirnya usaha mereka sia-sia.
Cinta terkadang bisa membuat orang buta dan lupa akan segalanya. Seperti halnya yang dilakukan dua pria asal Lumajang ini. Dua orang pria bertengkar menggunakan celurit akibat asmara. Pria tersebut bernama Solikin alias Topeng (40), yang bekerja sebagai sopir truk pasir asal Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian.
Dilansir dari Tribunnews.com, kedua pria ini saling adu celurit sampai berdarah-darah karena rebutan seorang janda. Pertikaian mereka terjadi pada hari Senin malam tanggal 4 Maret 2019 di Kecamatan Tempeh.
Kedua pria ini sama-sama terluka
Siapa sangka hanya karena rebutan seorang janda pria ini rela melakukan hal senekat itu hingga melukai dirinya sendiri. Pasalnya, insiden tersebut membuat mereka sama-sama terluka hingga berdarah akibat terkena celurit. Mereka pun juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pengobatan.
Ujung-ujungnya tidak ada yang dipilih oleh si janda
Walau sudah sempat bertikai sampai melukai diri sendiri, nasib kedua pria ini akhirnya berakhir ngenes. Bagaimana tidak, wanita yang sudah mereka perebutkan ternyata tidak memilih salah satu dari keduanya. Padahal sudah sampai berdarah-darah tapi ujungnya mereka tetap tidak bisa menaklukan hati sang wanita idaman.
Mereka akhirnya berdamai
Dua pria bernama Soliki dan Mahfud ini berujung damai dan kasus mereka bisa diseleseikan secara kekeluargaan. Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban menyatakan masalah ini sudah selesai dan keduanya mengakui kesalahannya.
“Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai. Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan. Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Saya berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok (adu celurit) di Lumajang," ujar Arsal Sahban.
Padahal jika mengacu kepada hukum positif, Mahfud dan Solikin seharusnya bisa dikenakan Pasal 184 KUHP ayat 3 tentang perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Tapi karena sudah berdamai mereka tidak terjerat kasus hukum.
Memang terkadang untuk mendapatkan wanita diperlukan usaha yang keras. Tapi jika sudah menggunakan kekerasan apalagi sampai menggunakan celurit tentunya yang rugi adalah mereka sendiri.
Beruntung kasus ini tidak sampai ke ranah hukum, karena kasus mereka berakhir dengan damai. Hal ini dilakukan dengan alasan kemanusiaan, sehingga Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus tersebut.