Kejam! Pria Ini Tega Bunuh dan Bakar Istri Setelah Berhubungan Badan!

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat | amp.kompas.com

Pelaku tega menghabisi istrinya karena korban kedapatan selingkuh!

Seorang suami tega membunuh dan membakar istrinya seusai melakukan hubungan badan. Setelah berhasil menyalurkan amarahnya tersebut, pelaku kemudian menyerahkan diri ke kantor polisi.

Perselingkuhan memang kasus yang sangat sensitif, banyak pasangan yang enggan memberi kesempatan kedua bagi kekasihnya yang berselingkuh. Mungkin karena besarnya rasa kecewa dan sakit hati lantaran sang kekasih yang telah diberi kepercayaan malah tega mengkhianati.

Baca Juga : Ngeri! Nikah Baru 2 Bulan, Suami di Surabaya Sudah Tega Bakar Istrinya Sendiri

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi kebakaran | tangerangnews.com

Sebagaimana yang menimpa sepasang suami istri ini. Merasa dikhianati oleh sang istri, seorang suami tega membunuh kemudian membakar istrinya.

Dilansir dari SuaraKalbar.id (12/8/2020), seorang lelaki berinisial TB (62) yang merupakan warga Jalan Veteran, Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Tengah, menyerahkan diri ke polisi dan mengaku telah membunuh istrinya.

Kebenaran akan insiden itu juga telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rizky Fernandez. Ia mengatakan bahwa pelaku mendatangi Polres Banjar pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 06.00 WITA.

Ada laporan di Polres Banjar atas aksi yang dilakukan pelaku sendiri di warung makan milik istrinya sendiri di Desa Batata, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tapin, ucap Rizky sebagaimana dikutip dari Suara.com.

Artikel Lainnya
Ilustrasi Mayat
Suami tega bunuh dan bakar istri | bengkulu.antaranews.com

Rizky menambahkan setelah melakukan pembunuhan itu pelaku pun menyerahkan diri ke SPKT Polres Banjar.

Dalam interogasinya dengan petugas, TB mengaku telah membunuh istri ketiganya yang berinisial HS pada Minggu (9/8/2020) dinihari.

Informasi sementara dari hasil interogasi TB mengaku cemburu karena sang istri yang telah menjalani pernikahan kurang lebih 10 tahun kedapatan selingkuh, jelasnya.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa sebelum ia melakukan aski tragisnya, ia sempat mengajak sang istri untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga : Tak Terima Diceraikan, Mantan Suami Kalap dan Mau Bakar Istri. Video ini Rekam Detik-detik Aksi Gila Mantan Suami Siram Bensin

Setelah itu ia pun mulai mencekik korban dan memukul kepalanya menggunakan linggis. Tidak sampai di situ, setelah istrinya meninggal pelaku masih melampiskan amarahnya dengan menutup jasad korban menggunakan kasur. Kemudian pelaku menyiramkan minyak tanah ke kasur yang menutup korban tersebut sebelum akhirnya membakarnya.

Ilustrasi Mayat
Ilustrasi penjara | newsmaker.tribunnews.com

Selesai melakukan aksinya, TB lalu pulang ke rumahnya di Jalan Veteran, Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Ia pun meninggalkan jasad istrinya yang telah terbakar.

Setelah sampai di rumah, pelaku disarankan oleh pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke Polres Banjar, lanjut Rizky.

Pelaku pun langsung diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar untuk kemudian mempertanggungjawabkan pembunuhan yang telah ia lakukan.

Baca Juga : Kejam! Seorang Suami Tega Bakar Wajah Istri Karena Tidak Dibelikan Rokok

Suami bakar istri karena dituduh selingkuh

Insiden suami yang membakar istri rupanya pernah terjadi sebelumnya. Lelaki berinisial TS (47) yang merupakan warga Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengaku menyesal telah membkar sang istri berinisial AR (45).

Saya khilaf karena dituduh berselingkuh, ucap pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi, suami istri tersebut memang sering cekcok sejak sang suami pulang merantau dari Jakarta.

Kemudian pada Minggu (26/4/2020), pelaku yang tidak bisa mengontrol emosinya langsung membakar sang istri.

Dikutip dari Kompas.com (27/4/2020), saat terjadi adu mulut pelaku mengunci diri di dalam kamar. Korban yang masih marah kemudian menggedor-gedor pintu kamar tersebut. Pelaku yang juga terbakar emosi langsung keluar menghampiri anaknya yang memperbaiki sepeda motor lalu mengambil botok berisi bensin. Ia kemudian menyiram korban dengan bensin dan menyulutkan korek api.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 21 Thun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

Tags :