Kasihan, Sebanyak 1500 Kura-kura Langka Ditemukan di Sejumlah Koper di Bandara Filipina

Kura-kura diselundupkan | inspirasiku.id

Kasian sekali kura-kura ini, padahal mereka hewan yang dilindungi.

Hewan-hewan langka mulai terancam punah. Selain faktor alam, faktor ini dan itu juga dijadikan alasan. Namun ada faktor lain yang mendorong hal ini. Siapa lagi kalau bukan oknum-oknum manusia yang tidak bertanggungjawab dan manusia-manusia yang selalu egois untuk memenuhi hasratnya.

Hewan-hewan langka tersebut diperjualbelikan dengan harga yang sangat mahal. Dari situlah manusia mencari uang yang tak peduli dengan dampaknya setelah itu. Hewan-hewan tersebut menjadi sasaran untuk meraup keuntungan atau bisa juga jadi peliharaan illegal.

Kura-kura yang berhasil diamankan di bandara di Filipina | internasional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, telah didapati lebih dari 1.500 kura-kura langka. Kura-kura itu mengenaskan karena dalam kondisi terikat lakban dan dimasukkan ke dalam koper-koper di bandara di Filipina.

Rupanya kura-kura itu masih hidup dan nilainya diperkirakan senilai 4,5 juta peso Filipina atau sekitar Rp 1,2 miliar. Hewan-hewan itu ditemukan ada di Bandara Internasional Ninoy Aquino. Hewan-hewan malang itu ada di dalam empat koper tanpa pemilik.

Pihak berwenang mulai mencurigai bahwa hewan itu hendak diseludupkan untuk dijual. Kura-kura itu dibawa dalam penerbangan dari Hong Kong.

"Penumpang mungkin telah diberi tahu tentang pengawasan Biro Kepabeanan terhadap perdagangan satwa liat ilegal dan hukumannya," kata Biro Kepabeanan.

Jenis kura-kura Sulcata | bahasikan.com
Artikel Lainnya

Kura-kura yang ditemukan itu terdiri dari beberapa spesies, yaitu star, redfoot, dan kura-kura Afrika. Hewan-hewan tersebut dijual untuk perdagangan peliharaan eksotis ilegal. Selanjutnya juga ada spesies kura-kura slider bertelinga merah. Hewan itu juga dijadikan peliharaan di seluruh dunia.

Pasar-pasar gelap Hong Kong memang kerap menjual kura-kura langka. Cara untuk mendapatkan hewan itu dengan adanya perangkap yang dilakukan oleh para pemburu kura-kura. Walaupun ada larangan namun praktiknya masih saja terjadi.

Kura-kura liar yang dilindungi hukum oleh Pemerintah Hong Kong tersebut juga bisa menimbulkan hukuman yang besar bagi orang-orang yang tertangkap memiliki hewan terancam punah itu.

Orang-orang tersebut akan mendapat denda 10 juta dollar Hong Kong atau Rp 18 miliar dan kurungan penjara 10 tahun. Selain itu hal sama juga dilakukan oleh pemerintah Filipina.

Bahkan sempat terjadi kasus penyitaan 560 spesies langka yang berbeda. Hewan itu dibungkus menjadi parsel, lantas dimasukkan dalam koper, dan kemudian dikirim melalui jasa pengiriman di Filipina. Hewan-hewan itu adalah 250 tokek, 254 karang dan reptil lain.

Tags :