Kasihan! Niat Bantu Tetangga Pinjami Sertifikat, Nenek Ini Malah Ditipu Dan Kehilangan Hak Rumahnya
21 Mei 2021 by Ike DewiDibuat pelajaran ya, jangan sampai mau disuruh tanda tangan surat-surat tanpa baca dulu.
Salah satu kemudahan yang diberikan oleh pihak kreditur dari Bank atau lembaga pembiayaan saat ini adalah kredit menggunakan agunan. Ada beberapa agunan yang bisa digadaikan, dan yang paling umum adalah rumah. Biasanya, debitur akan diminta untuk menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan meminjam uang dalam jumlah tertentu. Sebagai konsekuensinya, jika utang tak bisa dibayar lunas maka agunan harus direlakan.
Proses kredit seperti itu memang harus dipahami dengan baik, tujuannya agar tidak tertipu di kemudian hari dan bisa bijak menggunakan sertifikat. Selain itu, supaya kita juga tidak menjadi korban penipuan sebagaimana nasib malang yang dialami oleh seorang nenek asal Surabaya ini.
BACA JUGA: 11 Tahun Menikah Belum Dikaruniai Anak, Istri Dituduh Mandul, Ini Fakta Sebenarnya
Niat membantu tetangganya yang kesusahan, nenek ini malah menjadi korban penipuan karena harus merelakan sertifikat rumahnya.
Sebagaimana video yang diunggah oleh akun instagram @duniapunyacerita pada Kamis (20/5/2021), nenek yang menjadi korban penipuan itu harus bolak balik ke pengadilan untuk kembali mendapatkan hak rumahnya.
Kronologi awal terjadi pada tahun 2016 lalu, wanita manula yang akrab disapa sebagai Nenek Nasuha itu pernah dimintai tolong oleh tetangganya. Saat itu sang tetangga meminjam sertifikat dengan dalih mau dibawa ke bank untuk tambahan modal bisnis.
Minimnya pengetahuan seputar dunia perbankan dan surat jual beli tanah membuat nenek Nasuha menuruti tetangganya untuk menandatangi berbagai berkas, yang mungkin saja surat kuasa untuk menjual rumah. Sebab setelah itu, tetangga yang merupakan pelaku tersebut malah pergi ke notaris untuk membuat akta jual beli dengan sertifikat yang tadinya ia pinjam.
BACA JUGA: Sempat Pasrah Kehilangan Dompet, Pria Ini Tak Sangka Dikirimi Paket Berisi Dompetnya
Pemberitaan itu menuai banyak komentar dari para warganet. Tentu saja mereka membela nenek yang tidak tahu apa-apa tersebut. Padahal niatnya baik ingin membantu tetangga, tetapi malah menjadi korban penipuan.
"Pelajaran buat semua, untuk dokumen-dokumen penting, jika ada yang meminjam dan itu atas nama kita lebih baik ditolak, karena jika terjadi sesuatu di kemudian hari kita tanggung jawab padahal tak tau apa2. Semoga nenek mendapatkan haknya kembali," tulis akun @m. safrudin**
"Kasihan, yang ditolong gak tau diri, jahat banget," seru @silviaeka**
"Tetangga yang meresahkan," balas @ harist_jo**
"Semoga haknya bisa kembali ya nek.. tetangganya dapat balasan setimpal, amin," seru @farhatulummah**.
Mengingat beliau adalah seorang nenek-nenek, mungkin sebelumnya memang tidak membaca terlebih dahulu isi berkas yang ditandatangani. Ini juga bisa dijadikan pelajaran berharga, dimana kita harus selalu berhati-hati ketika hendak menandatangani berkas apapun. Usahakan dibaca dulu sampai selesai agar tahu isinya.
Sebenarnya mengurus jual beli tanah itu tidak mudah, banyak prosedur penting dan berbagai surat persetujuan yang harus ditandangani. Seharusnya notaris yang bersangkutan tidak bersedia mengurus akta jual beli tanpa mengetahui penjualnya secara langsung (tanda tangan di depan notaris), sebab di luar sana banyak kasus serupa seperti yang dialami oleh Nenek Nasuha.