Waduh! Kader Partai Ini Ditangkap Usai Tanam Ganja di Rumah, Alasannya karena Hobi
14 Mei 2020 by Ari SetiantoPolisi mengatakan pelaku memang hobi dan untuk keperluan obat
Seorang kader partai Gerindra kota Kendari ditangkap polisi gara-gara menanam ganja di pot pekarangan rumahnya. Pria tersebut berinisial MZ (34). Ia diamankan di rumahnya Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan beberapa linting ganja siap pakai.
Sempat maju Caleg Gerindra pada Pemilu 2019
Dilansir dari Kompas.com (12/05/2020), MZ ternyata merupakan Caleg Gerindra yang maju pada Pemilu 2019 silam. Ia menanam pohon ganja di dalam pot pekarangan rumahnya. Kepada polisi, dirinya mengaku sudah empat bulan menanam pohon tersebut.
Baca Juga: Dikira Pacar Anaknya, Emak-emak Awet Muda Ini Hampir Kena Semprot Netizen!
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, MZ mendapatkan bibit pohon ganja dari seseorang bernama Abang yang berasal dari Aceh.
“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” kata Eka.
Menanam ganja karena hobi dan sebagai obat
Di hadapan polisi, MZ mengaku menanam ganja tersebut karena hobi dan keperluan obat. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai obat apa.
Selain itu, satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter juga telah diamankan.
Baca Juga: Viral Orang Jualan Sayur Pakai Honda Brio, Bikin Netizen Pengen Nangis!
“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.
Ditemukan beberapa linting ganja siap pakai
Selain mengamankan pohon ganja di pekarangan MZ, dalam penangkapan ini polisi juga mengambil sejumlah barang bukti.
Di antaranya beberapa linting ganja siap pakai, biji ganja kering, daun ganja dalam kemasan, satu karung batang ganja, dan biji yang tengah disemai.
Baca Juga: Viral Velg dan Ban Motor Warga Dicuri Saat Ditinggal ke Sawah
Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," jelas Eka.
MZ saat ini telah dibawa ke Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan apakah ganja ini diperjualbelikan atau ditanam di tempat lain.
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” tutup Eka.