Koar-koar Konspirasi Corona, Kini Jerinx Jalani Rapid Test dan Pakai Masker Usai Ditahan
13 Agustus 2020 by Dea DezellyndaJerinx dijadikan tersangka kasus "IDI kacung WHO".
Kasus "IDI kacung WHO" yang dikatakan oleh Jerinx berbuntut panjang. Kini Jerinx ditetapkan sebagai tersangka karena disebut telah menghina IDI. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Tak hanya itu, Jerinx juga diwajibkan untuk menjalani rapid test dan melakukan berbagai protokol kesehatan.
Jerinx cuci tangan
Dilansir dari Detik.com, Rabu (12/08/20), musisi Jerinx SID ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an "IDI Kacung WHO". Jerinx atau Jrx ditetapkan dalam kasus ujaran kebencian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan. Dalam keadaan tangan diborgol, Jerinx terlihat mencuci tangan ditemani sang istri, Nora Alexandra dan juga kuasa hukumnya.
Baca Juga: Dipolisikan IDI Soal "Kacung WHO", Jerinx Akhirnya Minta Maaf dan Upayakan Damai
Walau selama ini Jerinx selalu koar-koar virus Corona bagian dari konspirasi, kini Jerinx tak bisa berkutik saat diminta untuk melakukan sejumlah protokol kesehatan termasuk mencuci tangan dan memakai masker.
Jalani rapid test
Sesaat setelah ditetapkan tersangka, Jerinx diwajibkan untuk melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara, Denpasar. Dengan mengenakan kaos bertuliskan "tolak rapid test", Jerinx diantar ke rumah sakit menjalani rapid test.
"Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non-reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan," kata Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dilansir dari Liputan6.com, Rabu (12/08/2020).
Terancam 6 tahun penjara
Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap dua bukti terkait pencemaran nama baik IDI. Bukti-bukti tersebut dirasa cukup untuk memenuhi unsur pidana penahanan Jerinx.
"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Jerinx Kembali Tantang Gugus Tugas Covid-19 Masuk Ruang Isolasi Tanpa APD: Saya Siap Mati
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Ia terancam hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sudah, dari hasil posting-annya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya posting-annya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ujar Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8/2020).
Kabar penangkapan Jerinx langsung menggema di media sosial. Para pendukung Jerinx menyuarakan jika penangkapan tersebut dirasa berlebihan.