Istri Nyinyir Penusukan Wiranto, 3 Anggota TNI Dapat Sanksi hingga Dicopot dari Jabatan

Posting-an istri berujung pada sanksi
Posting-an istri berujung pada sanksi | news.detik.com

Posting-an istri berujung pada sanksi 3 anggota TNI

Sebanyak tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya hingga diberi sanksi karena posting-an para istri mereka di media sosial. Anggota TNI tersebut adalah Kolonel HS, Serda J, dan Peltu YNS yang harus berhadapan dengan hukum. Posting-an dari para istri anggota TNI tersebut berisi komentar negatif terkait insiden penusukan Menko Polhukam, Wiranto yang terjadi pada hari Kamis (10/10/19) lalu.

Sanksi ini diberikan langsung oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa. Menurutnya, keputusan ini dinilai layak diberikan kepada ketiga anggota TNI tersebut karena terbukti melanggar undang-undang.

1.

Kolonel Hendi Suhendi ikhlas menerima sanksi

Posting-an istri berujung pada sanksi
Istri kolonel HS menangis saat jabatan suaminya dicopot | news.detik.com

Dilansir dari Detik.com, Minggu (13/10/19), Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatan Dandim Kendari dan ditahan gara-gara unggahan nyinyir sang istri soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. Kolonel Hendi selanjutnya untuk sementara tidak mengembang jabatan apa pun di Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar.

Pada hari Sabtu (12/10/19), Kolonel Hendi Suhendi atau Kolonel HS resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari. Kolonel Hendi terlihat ikhlas menerima hukuman yang ia terima untuk melepas jabatannya dan menjalani tahanan selama 14 hari.

Baca juga: Jadi Korban Penembakan Polisi Hong Kong, Ini Kesaksian Jurnalis Indonesia

"Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan," ujar Kolonel HS seusai serah-terima jabatan di aula Markas Korem 143 Halu Oleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kolonel Hendi tetap tersenyum dan terus menunjukkan dukungannya bagi istri. Ia akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bagi dirinya dan sang istri.

"Dijadikan pelajaran buat kita," ujar Kolonel HS sambil merangkul istri.

2.

Serda J ditahan

Posting-an istri berujung pada sanksi
Wiranto saat ditusuk oleh anggota JAD | news.detik.com

Hal yang sama dialami oleh Sersan Dua (Serda) J setelah sang istri mengunggah komentar negatif atas insiden penusukan Wiranto. Serda J harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan istrinya.

Baca juga: Beraksi Seorang Diri, Wanita Ini Berhasil Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan

"Pelajaran buat kita..jgn suka nyakitin org dgn ucapan...pisau msh blm tajam pak...msh tajaman lidahmu...," tulis istri Serda J dalam posting-annya di medsos.

Menurut Kapen Kodiklat TNI AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu, istri dari Serda J tak hanya membuat satu posting-an yang menyinggung insiden penusukan terhadap mantan Jenderal tersebut.

"Yang nggak cuma satu (postingan), ada yang lain. Tapi isinya hampir sama lah," ungkap Gordon saat dihubungi via telepon, Minggu (13/10/2019).

Saat ini, Serda J telah menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari di Markas Denkavkud, Bandung dimulai dari hari Sabtu (12/10/19) lalu.

"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian," tambah Gordon

Baca juga: Lakukan Penusukan Secara Brutal, Ternyata Pelaku Tidak Mengenal Siapa Wiranto

3.

Istri Peltu YNS diperiksa polisi

Posting-an istri berujung pada sanksi
Kolonel Pnb Budi Ramelan | news.detik.com

Usai mengunggah komentar fitnah terkait insiden penusukan Wiranto, istri dari Peltu YNS diperiksa polisi pada hari Jumat (11/10/19) lalu. Peltu YNS yang merupakan anggota Satpomau itu harus menerima sanksi atas perbuatan istrinya, FS.

"Iya memang itu betul. Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian, yang bersangkutan langsung kita tindaklanjuti di POM maupun PAM. Terus arahan dari pimpinan kita tindaklanjuti. Untuk yang istri dilimpahkan ke Polres Sidoarjo. Dari kemarin sudah kita laksanakan," jelas Kolonel Pnb Budi Ramelan kepada wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (12/10/2019).

Untuk sementara waktu, Peltu YNS dibebastugaskan sembari menunggu keputusan dari pimpinan tertinggi Angkatan Udara.

"Mungkin dibebastugaskan dalam arti dalam tugasnya ya. Terus nanti kita lihat kalau memang hukumannya harus mendapat tahanan ataupun dipecat, ya otomatis dalam arti yang sama dicopot," tambah Budi.

Artikel Lainnya

Sementara itu, sebagian masyarakat mengkritik bahwa tindakan TNI untuk mencopot hingga memberi sanksi para anggota TNI tersebut dirasa berlebihan. Menurut KSAD Jenderal Andika Perkasa, keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer karena telah melakukan pelanggaran.

Tags :