Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti

Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti
Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti | www.instagram.com

Pelaku terus memukul korban, meski korban telah memintanya berhenti.

Sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Bahkan kasus tersebut sempat viral setelah video aksi kekerasan yang menunjukkan seorang wanita menghajar pria tersebar di media sosial.

Saat ini, kasus ini pun telah ditangani oleh polisi yang langsung turun tangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial MFJ (35).

Sementara itu korban diketahui adalah sang suami berinisial HT alias Ko Ahuang (65), yang disebut-sebut menderita stroke dan alzheimer. Korban dipukuli dengan menggunakan tongkat bantu jalan.

Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti
Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti | akcdn.detik.net.id

"Kasusnya sudah kita tangani," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Imam Rifai, seperti dikutip dari Merdeka.com, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Viral Foto Kucing Digantung Secara Keji hingga Mati, Pria Ini Diburu Polisi

Lebih lanjut, Iman juga menjelaskan bahwa kasus kekerasan tersebut terjadi pada 11 Desember 2019 lalu di kediaman korban yang berlokasi di Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Bahkan untuk mengetahui informasi lebih rinci, polisi juga sempat bekerja sama dengan pihak RT dan tetangga sekitar.

"Iya ada laporan dari saksi, RT dan tetangga," imbuh Imam.

"Pada saat ada laporan dari masyarakat kemudian anggota Polres Metro Penjaringan memberikan respon dan mendatangi TKP, mendapati bahwa benar ada kejadian seorang perempuan yang diduga adalah istri dari korban tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Duh! Demi Selfie, Wisatawan Rusak Meja Sultan Keraton Yogya

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa MFJ diduga mengalami gangguan jiwa.

"Indikasi awal, saat kita datang teriak-teriak. Sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol," ungkapnya.

Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti
Heboh Kasus Istri Hajar Suami karena Stroke, Polisi Sebut Pelaku Bisa Lolos Hukum Jika Hal Ini Terbukti | cdn2.tstatic.net

Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastika kondisi pelaku. Jika hasil visum membuktikan bahwa pelaku memang benar mengalami gangguan jiwa, pelaku bisa lolos hukum.

Baca juga: Viral Emak-emak Asyik Selfie Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas

"Kita masih tunggu. Kalau hasilnya gangguan jiwa tidak bisa dipidana," terang Imam.

Sampai saat ini, Imam juga masih belum mendapatkan informasi secara rinci tentang pemicu dan sejak kapan kasus KDRT ini dialami oleh HT. Yang jelas saat ini HT sendiri masih menderita luka-luka akibat kekerasaan yang dilakukan istrinya. Sekarang dia dirawat oleh keluarganya.

"Korban menderita luka sobek di pipi sebelah kiri," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara itu.

Artikel Lainnya

Mengenai video kekerasaan yang tersebar di internet itu, Imam mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku.

"Video diambil oleh pelaku yang mukul," tandasnya.

Dalam video tersebut tampak seorang wanita memukuli pria paruh baya dengan tongkat bantu jalan. Wanita itu memukuli si pria beberapa kali hingga wajah pria itu berdarah. Padahal, si pria sudah meminta wanita itu untuk berhenti.

Tags :