Tanggapi Pelegalan Poligami, Istri Gubernur Aceh Ingatkan Pesan Keadilan dalam Alquran

Istri gubernur Aceh tanggapi wacana pelegalan poligami | medan.tribunnews.com

Wacana pelegalan poligami ditanggapi oleh istri gubernur non-aktif Aceh.

Selama ini pernikahan siri marak dilakukan di Aceh. Untuk itu, DPR Aceh mewacanakan untuk melegalkan poligami. Selama ini pernikahan siri hanya akan menguntungkan pihak laki-laki, sedangkan pihak perempuan dan anak akan kesulitan mendapatkan haknya.

Istri Gubernur non-aktif Aceh ikut memberi tanggapan terkait wacana pelegalan poligami. Darwati menyampaikan jika poligami dilegalkan harus tetap ingat dengan bersikap adil.

DPR Aceh telah membahas pelegalan poligami sejak tiga bulan lalu. Kabarnya wacana ini didukung oleh para ulama di Aceh. Selain itu DPR Aceh juga berkonsultasi ke Komnas Perempuan dan Kementrian Dalam Negeri.

1.

Lindungi hak perempuan dan anak

Lindungi hak perempuan dan anak | www.cnnindonesia.com

Pernikahan siri memang sudah biasa terjadi di Aceh. Meski marak, nikah siri dinilai merugikan pihak perempuan dan anak yang selalu sulit mendapatkan haknya karena status yang tak jelas.

Hal ini menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk menyelamatkan perempuan dan anak yang kini menjadi korban pernikahan siri. Untuk itu, DPRA mewacanakan untuk melegalkan poligami.

"Kami mau kasih tahu kepada perempuan-perempuan siri itu, Anda akan menjadi korban kalau (pernikahan) ini tidak tercatat. Bagaimana nanti masalah ahli waris, harta gono-gini," kata Musannif kepada CNN Indonesia melalui sambungan telepon, Sabtu (6/7).

Nikah siri dinilai hanya menguntungkan pihak laki-laki sedangkan pihak perempuan dan anak akan kesulitan menuntut haknya.

"Kadang isu (poligami) ini liar dan seakan ini mau ambil enaknya saja orang laki, padahal kami mau menyelamatkan perempuan dan anak dari pernikahan siri yang terjadi selama ini," ujarnya.

Musannif menjelaskan poligami akan diatur dalam salah satu bab di dalam qanun hukum keluarga. Qanun atau di daerah lain disebut peraturan daerah, mengatur tentang pokok-pokok syariat Islam.

Qanun hukum keluarga sendiri membahas tentang perkawinan, perceraian, perwalian, dan masalah keluarga lainnya.

Baca juga: 9 Seleb Ini Lakoni Poligami

2.

Tanggapan dari istri Gubernur Aceh

istri gubernur aceh beri tanggapan | medan.tribunnews.com

Wacana pelegalan poligami menarik perhatian istri Gubernur non-aktif Aceh, Darwati A Gani. Ia memberi tanggapan saat ditanya oleh Serambinews.com melalui pesan WhatsApp yang dijawab dengan nada guyon.

“Cepat kali dibahas itu sama mereka (Anggota DPRA), tidak ditunggu saya duduk di komisi VII dulu,” balas Darwati.

Dilansir dari Tribunnews.com, seperti diketahui Darwati adalah salah satu caleg DPRA terpilih yang maju bersama Partai Nangroe Aceh (PNA) dari daerah pemilihan (dapil) I pada Pemilu 2019 beberapa waktu lalu.

Darwati menanggapi wacana pelegalan poligami dengan sangat bijak. Menurut Darwati, poligami tidak dilarang dalam agama Islam dan bukan sesuatu yang salah.

Namun Darwati menekankan pentingnya mewujudkan keadilan dalam keluarga. Darwati mengatakan jika Alquran mengingatkan monogami lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya daripada poligami.

"Yang berarti mewujudkan keadilan dalam poligami lebih sulit dari pada dalam monogami. Nikah siri dan poligami sama-sama rentan pada ketidakadilan maka keduanya sama-sama tidak bisa dijadikan solusi untuk mengatasi masalah lainnya," kata Darwati.

"Didik dan bangunlah masyarakat untuk setia dan bertanggungjawab dalam memenuhi tanggungjawab perkawinan yang tidak mudah, walau monogami. Konon lagi poligami walau nikah terang-terangan apalagi menikah siri," imbuhnya.

3.

Didukung oleh para ulama

ulama dukung pelegalan poligami | www.cnnindonesia.com

Pengesahan peraturan daerah atau qanun didukung oleh para ulama di Aceh. Pelegalan poligami merupakan solusi dari maraknya nikah siri yang merugikan pihak perempuan karena status yang tidak jelas sehingga sulit mendapatkan haknya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Tengku Abdurrani mencontohkan jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan kaum perempuan.

Jika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan menimbulkan persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya.

Tengku Abdurrani juga menekankan bahwa pelegalan poligami juga harus diiringi dengan mengutamakan keadilan dalam membina rumah tangga. Serta pihak laki-laki harus mampu bertanggung jawab lahir batin kepada kedua pihak.

Artikel Lainnya

Tentu saja wacana pelegalan ini diikuti pro dan kontra, untuk itu pemerintah Aceh harus mengupayakan adanya sosialisasi kepada masyarakat dan menyampaikan maksud dan tujuan poligami dilegalkan di Aceh. Supaya tak terjadi kesalahpahaman di mata masyarakat.

Tags :