HRS Bolehkan Umat Tetap Shalat Jumat Asal Pakai 10 Syarat ini

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Menanggapi Pro dan kontra terkait larangan Shalat jumat, Rizieq keluarkan instruksi

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali menyerukan perintah dari Arab Saudi. Dalam amanatnya tersebut ia memerintahkan agar shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan selama pandemi ini, khususnya di daerah yang masih zona hijau. Sedangkan untuk wilayah zona merah, umat muslim boleh melakukannya di rumah masing-masing, hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan anjuran pemerintah.

Sebagaimana dikutip dari suara.com pada Senin (20/4/2020), dalam poster dari Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, Rizieq mengatakan bahwa jika orang-orang masih sanggup melakukan aktivitas pekerjaan, seharusnya shalat Jumat juga masih bisa dilakukan dan masjid tidak perlu ditutup.

Jika saat wabah ternyata pabriktetap kerja dan terminal stasiun tetap buka, KRL dan armada bis tetap beroperasi, serta rapat paripurna DPR RI tetap digelar dan siaran pers terbuka pejabat dengan wartawan tetap diadakan dengan dalih ada aturan jaga jarak, maka shalat Jumat lebih utama untuk dilaksanakan dengan aturan jaga jarak, ungkap Rizieq

ilustrasi
Rizieq instruksikan 10 syarat jika ingin tetap adakan shalat jumat di masjid | demokrasi.co.id

Habib Rizieq menambahkan jika orang-orang yang berada di zona merah tetap memaksa untuk melakukan shalat Jumat sebaiknya tidak dihalangi apalagi dilarang.

Tapi diarahkan dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing) sesuai dengan aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan super ketat, sambungnya

Pembatasan super yang dimaksud oleh Imam Besar FPI tersebut dirinci dalam 10 poin yang wajib dipatuhi masyarakat yang berada di zona merah dan tetap ingin melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Baca Juga : Antisipasi Corona, Rizieq Shihab Anjurkan Jamaahnya Mengkarantina Diri Di Rumah!

Pertama, masjid yang digunakan untuk shalat jumat tidak hanya berada di satu tempat, melainkan semua masjid atau mushola di lingkungan tersebut harus dibuka agar jamaah bisa menyebar dan tidak hanya terkonsentrasi di satu tempat saja.

Kedua, shalat jumat hanya dilakukan oleh warga di sekitar lingkungan saja, sedangkan dari luar daerah tidak diperkenankan ikut, yang diperbolehkan ikut melaksanakan shalat jumat juga hanya orang dewasa yang kuat serta sehat.

Orang sakit dan lemah serta anak-anak atau yang bersuhu badan di atas 37 derajat celcius jangan diizinkan. Karenanya, siapkan alat pengukur suhu badan, ucapnya

Ketiga, jumlah jamaah shalat dibatasi maksimal 40 orang. Jika lebih dari 40 orang, selebihnya harus dilarang masuk. Waktu pelaksanaannya juga harus dibatasi dan yang terlambat dilarang masuk, ketika shalat jumat telah selesai jamaah juga harus segera dibubarkan.

Keempat, Masjid-masjid yang hendak menjalankan shalat jumat harus menyediakan bilik disinfektan di setiap gerbang supaya jamaah yang akan melakukan shalat jumat bisa disterilkan dengan menggunakan bahan yang suci dan aman untuk tubuh manusia.

Selanjutnya, Hand sanitizer dan sabun untuk cuci tangan juga harus disediakan bagi para jamaah. Untuk jamaah yang batuk atau pilek juga jangan diizinkan masuk ke dalam masjid, apalagi bagi mereka yang sakit. Mereka sebaiknya diarahkan untuk shalat di rumah saja.

Keenam, Sebelum dans sesudah shalat jumat semua karpet di dalam masjid wajib dibersihkan dan digulung, termasuk lantai, dinding, tiang masjid, WC, tempat wudhu serta yang lainnya.

Baca Juga : Arah Saudi Bantu Pulangkan Jamaah Umroh Indonesia yang Overstay, Habib Rizieq nggak Diajak!

Poin selanjutnya, Jamaah diwajibkan memakai masker, membawa alas shalat dari rumah serta wudhu dari rumah masing-masing. Shaf shalat yang biasanya rapat juga harus berjarak sesuai aturan medis serta meniadakan salaman antarjamaah. Dzikir dan doa juga haru sdisingkat dan segera bubar dengan tertib serta salingmenjaga jarak.

Kedelapan, Selalu membaca doa sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW, memperbanyak istighfar serta rajin shalawat dan sedekah setiap keluar/masuk rumah dan masjid. Selain itu Rizieq juga menganjurkan untuk selalu berlindung dan tawakal kepada Allah SWT.

Kesembilan, Meminta bantuan kepada TNI/POLRI dan ormas-ormas islam untuk menertibkan dan menjaga masjid serta menertibkan jamaah selama pelaksaan shalat jumat.

Poin terakhir, semua langkah yang telah disebutkan di atas harus dilaksanakan dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

Artikel Lainnya

Rizieq menyatakan jika sepuluh syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka lebih baik jamaah tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Tags :