Arab Saudi Bebaskan Jemaah Umrah yang Overstay, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Sayangnya Habib Rizieq Tidak Memenuhi Kualifikasi Jamaah Umrah Overstay Yang Boleh Pulang, ya

Gara-gara corona, Arab Saudi menutup akses penerbangannya pada Februari lalu. Akibatnya beberapa jamaah umrah masih ada yang tertinggal disana. Dilansir dari Detik.com (27/03/2020) pemerintah Arab Saudi kini memperbolehkan para jamaah yang Overstay tersebut untuk kembali ke tanah air. Selain itu Arab Saudi meminta pemerintah RI untuk menjemput para jamaah yang tertinggal disana, mereka juga dibebaskan dari hukuman dan denda yang biasanya harus dibayar orang-orang yang overstay.

Pihak Saudi menerangkan bahwa hal itu berlaku bagi para jamaah umrah yang Overstay di tahun 1441 Hijriah. Sehingga bagi mereka yang overstay sebelum tahun 1441 H belum diijinkan untuk pulang. Kabarnya jumlah WNI yang dimaksud tersebut ada 42 orang.

Sesuai surat edaran Saudi, yang diberikan fasilitas (oleh RI) adalah mereka yang umroh sejak 1 Muharam 1441, artinya mulai September 2019, ucap Faizasyh selaku juru bicara Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga : Protes Moeldoko 'Beri Ongkos Pulang' Habib Rizieq, FPI: Uang Anda Nggak Laku!

ilustrasi

Namun sebelum dijemput oleh pemerintahan RI, para jamaah tersebut harus melakukan pendaftaran secara online kepada pihak Saudi terlebih dahulu. Jika mereka tidak mengikuti prosedur tersebut, maka mereka tidak diperbolehkan pulang ke tanah air. Hal itu disampaikan lewat surat edaran tertanggal 24 Maret 2020.

Kedubes dengan hormat memohon Kemlu RI untuk dapat memfasilitasi kepulangan jemaah umroh Indonesia tahun 1441 H, serta menyampaikan bahwa mereka telah dibebaskan dari segala implikasi hukum, denda yang ditentukan, dan dari perekaman sidik jari, serta dimohon untuk menyediakan moda transportasi mereka kembali ke Indonesia, bunyi surat edaran tersebut.

Habib Rizieq sendiri merupakan salah satu jamaah umrah Indonesia yang overstay sebelum tahun 1441 Hijriah. Itu berarti Rizieq tidak termasuk jamaah yang diijinkan untuk kembali ke tanah air.

Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara Rizieq juga sempat mengatakan bahwa HRS telah habis visanya pada 20 Juli 2018.

Overstay itu kan bukan kesalahan Habib Rizieq karena habisnya visa Habib itu kan 20 Juli 2018. Sebelum tanggl 20 Juli 2018, Habib Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku, kata pengacara Imam Besar FPI tersebut.

Ia juga meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk membayar denda Overstay Rizieq. Sugito menambahkan bahwa anggota FPI bersedia menggalang dana untuk membayar denda Imam Besar mereka.

Baca Juga : Menkes Klaim Doa Bebaskan Indonesia Dari Virus, Kini Malah Dilarang Umrah Karena Corona!

Habib Rizieq Tidak Memenuhi Kualifikasi Jamaah Yang Boleh Pulang
Habib Rizieq Tidak Memenuhi Kualifikasi Jamaah Yang Boleh Pulang | investing.com
Artikel Lainnya

Ada berbagai macam argumen kenapa Habib Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia. Mulai dari isu karena Overstay hingga pencekalan rezim. Tetapi belum ada jawaban pasti hingga saat ini mengenai alasan sebenarnya mengapa sang habib tak pulang-pulang.

Tags :