Heboh Guru MTS Tega Sodomi Siswanya Sampai 20 Kali, Polisi: Karena Ada Rasa Sayang
28 April 2020 by Dea DezellyndaModus ajak siswa menginap di sekolah untuk belajar yang ternyata berujung pelecehan seksual
Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang guru MTS di Cianjur, Jawa Barat. Guru honorer itu tega menyodomi siswanya sendiri sebanyak 20 kali. Pelaku mengaku bahwa ia memiliki perasaan terhadap korban dan merasa nyaman. Ia akhirnya nekat mengajak korban menginap di sekolah hingga terjadi pelecehan seksual berulang kali.
Miliki perasaan terhadap korban
Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/04/20), YH (31), guru berstatus honorer di sebuah madrasah tsanawiyah di Kecamatan Cempakamulya, melakukan tindak kekerasan seksual terhadap muridnya sejak September 2019.
YH telah mengincar korban sejak korban pertama kali menjadi murid di MTS tersebut. Pelaku tertarik kepada korban yang masih duduk di bangku kelas VII itu. Pelaku juga mengaku memiliki rasa sayang kepada korban.
Baca Juga: Di Negara Ini, Pria Dibayar untuk Berhubungan Seks dengan Remaja Putri 3 Hari Berturut-turut
“Korban merupakan siswa kelas VII di sekolah tempat pelaku mengajar. Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab,” ungkap Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Dicabuli di sekolah
Setelah keduanya akrab, pelaku kerap mengajak korban untuk menginap di sekolah dengan alasan latihan pramuka atau les pelajaran tambahan. Pelaku bahkan memperlakukan korban tak selayaknya guru dan murid.
“Pelaku ini memperlakukan korban layaknya seorang kekasih dan pencabulan (sodomi) dilakukan apabila ada kesempatan bertemu,” imbuh Ade.
Baca Juga: Sadis! Kakak Beradik di Karo Cabuli Balita dan Tega Tikam Ayah Korban hingga Tewas
Sodomi itu dilakukan sejak bulan September 2019 lalu. Menurut keterangan korban, ia telah disodomi lebih dari 20 kali.
“Diperkirakan lebih dari 20 kali dalam rentang waktu tersebut,” tutur Ade.
Kecurigaan kakak korban
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kakak korban curiga saat membaca isi percakapan antara pelaku dan korban dalam aplikasi perpesanan. Perbincangan itu tak selayaknya hubungan antara guru dengan muridnya.
Baca Juga: Gara-gara Dikarantina Sendirian di Sekolah, Wanita Ini Malah Diperkosa 3 Pria
Kakak korban lantas menginterogasi adiknya hingga mengaku jika ia selama ini telah dicabuli oleh gurunya. Sang kakak langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga pelaku tak butuh waktu lama berhasil diamankan.
Pelaku langsung mengakui perbuatannya yang dilatarbelakangi rasa sayang dan nyaman terhadap anak didiknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.