Hasil Tes Kesehatan Tersangka Pesta Gay, Non-reaktif Covid-19 Tapi Positif HIV

Ilustrasi pasangan sesama jenis | m.jpnn.com

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Baru-baru ini viral kasus pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan yang berkedok pesta kemerdekaan. Ternyata salah satu tersangka dalam pesta itu dinyatakan positif mengidap Human Immunodefeciency Virus atau yang lebih dikenal dengan HIV.

Dilansir dari Suara.com (3/9/2020), hal itu didasarkan pada keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pada Rabu (2/9/2020).

"Diantara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," jelasnya.

BACA JUGA: Inilah Deretan Idol K-Pop yang Putuskan Hengkang Dari Grup Setelah Terlibat Kontroversi

Sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka dalam pesta seks gay | m.detik.com

Dengan demikian, pihak kepolisian telah merencanakan akan diadakannya tes kesehatan terhadap seluruh peserta dalam pesta seks itu. Dalam pelaksanaannya, mereka telah melakukan koordinasi dengan tim kesehatan.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa semuanya," lanjut Yusri.

Pihak kepolisian juga telah memisahkan sel tahanan pengidap HIV dengan tahanan lainnya. Sebelumnya, telah dilaksanakan tes cepat kepada 56 peserta yang hasilnya non-reaktif.

"Seluruh 56 orang yang kita amankan kita lakukan rapid test, semuanya non reaktif," tambahnya.

BACA JUGA : Brutal! Ternyata Kayak Gini Gambaran Kondisi Klinik Khusus Buat 'Sembuhkan' Homoseksual

Para tersangka sedang melakukan reka adegan | wartakota.tribunnews.com

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 56 lelaki digerebek oleh polisi ketika sedang melakukan pesta seks. Saat itu para peserta dalam keadaan telanjang dan tengah melakukan pesta seks sesama jenis. Bahkan polisi juga menemukan obat perangsang serta alat kontrasepsi dalam peristiwa itu.

Dari kasus tersebut polisi telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka, mereka merupakan panitia penyelenggara pesta seks sejenis tersebut.

"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 9, ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan ini penyelenggaranya langsung," kata Yusri.

BACA JUGA : Viral Foto Penampakan Seorang Bayi yang Lahir dari Pasangan Gay. Kena Azab?

Ilustrasi penangkapan | jatimtimes.com

Dari sembilan lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka, ternyata mereka memiliki peran masing-masing yang berbeda. Misalnya salah satu tersangka yang berinisial TRF, ia memiliki peran untuk menerima transferan dana dari para peserta, serta menyewakan tempat untuk penyelenggaraan pesta.

"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp 150 ribu itu kalau sendiri," tambah Yusri.

Kemudian beberapa tersangka lain yaitu MA yang mengatur keamanan acara, GA dan AL mengatur konsumsi para peserta, SP memastikan dana transfer telah sesuai, KG menjaga barang milik peserta, kemudian RP, NM, dan AW yang memiliki tugas untuk menjemput para peserta di lobi.

Dari 56 lelaki dalam penggerebekan itu, polisi telah memastikan 9 di antaranya sebagai tersangka, sedangkan 47 lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi.

"Kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 47 saksi tidak ditahan, hanya sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Yusri menambahkan bahwa acara itu dilaksanakan hanya sebagai bentuk kesenangan semata yang berarti mereka tidak mencari keuntungan dari segi finansial. Untuk melancarkan aksinya, para lelaki itu menggunakan modus perayaan acara kemerdekaan dengan mengusung tema ‘Kumpul Pemuda Merayakan Kemerdekaan’ supaya tidak ada yang curiga. Bahkan para peserta juga diminta untuk mengenakan masker merah putih supaya penyamaran mereka semakin maksimal.

Artikel Lainnya

Akibat perbuatan yang dilakukan, sembilan tersangka tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 15 tahun dipenjara.

Tags :