Biar Lancar Baca Qori, Guru Ngaji di Jaktim Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi | www.shutterstock.com

Pelaku berdalih memberikan teknik pernapasan.

Sungguh pilu apa yang dialami tiga bocah di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim). Mereka mengalami pencabulan oleh guru ngajinya sendiri. Ketiga korban masih berusia 9 sampai 10 tahun. Kini pelaku berinisial FS (54) telah diamankan oleh kepolisian.

1.

Meraba organ vital korban

Ilustrasi
Ilustrasi | www.istockphoto.com

Dilansir dari Detik.com (25/08/2020), seorang guru ngaji berinisial FS ditangkap polisi karena melakukan aksi pencabulan. Korbannya merupakan anak didiknya sendiri. Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Kim Jong Un Disebut Sudah Koma Berbulan-bulan, Sosok yang Muncul Selama Ini Palsu?

Saat itu pelaku sedang mengajar ngaji ketiga korbannya di sebuah masjid Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Pelaku mengaku meraba bagian vital korban.

"Pelaku mencabuli korban dengan cara mengelus bagian dada dan organ vital korban," kata Stefanus, Selasa (25/8).

2.

Korban diancam pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi | www.shutterstock.com

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam ketiga korban. Pelaku meminta korbannya untuk tidak mengatakan kepada siapa pun termasuk orangtua mereka.

Baca Juga: Bak Romeo and Juliet, Sepasang Kekasih Tewas Usai Loncat dari Jembatan Ampera

Namun untungnya, korban tak mau tinggal diam dan melapor ke orangtuanya. Pelaku pun berhasil diringkus.

"Pelaku bilang kepada korban 'jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham'," lanjut Stefanus.

3.

Modus ajari teknik pernapasan

Ilustrasi
Ilustrasi | www.shutterstock.com

Saat melancarkan aksinya, FS berdalih mengajarkan teknik pernapasan agar murid-muridnya itu bisa lancar membaca qori. Namun FS justru meraba dan melecehkan korban-korbannya.

"Alasan pelaku yang disampaikan kepada para korban melakukan cabul, seperti 'untuk melatih pernafasan agar pada saat membaca qori pernapasannya jadi panjang'," sebut AKBP Stefanus Tamuntuan.

Artikel Lainnya

Kini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Dua orang saksi juga dimintai keterangan dan beberapa barang bukti telah disita. Akibat tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tags :