Gara-gara Main Mobile Legend Wanita Ini Rugikan Bank Hingga 1,85 Miliar
20 Mei 2019 by Ririh DirjaUang digunakan untuk membeli peralatan di Mobile Legend
Siapa sangka gara-gara bermain game, seorang wanita harus diciduk polisi dan mendekam di penjara. Dilansir dari Tribunews.com, seorang gamers berinisial YS (26) tertangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya gara-gara main Mobile Legend.
YS tertangkap lantaran membobol bank sebesar 1,85 miliar lewat Mobile Legend. AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta selaku Wadirreskrimum Polda Metro Jaya juga membenarkan kasus ini.
"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp1,85 miliar," ujarnya.
Pihak bank melaporkan pelaku
Tersangka YS tertangkap lantaran ada laporan dari pihak bank. Pihak bank yang merasa dirugikan oleh pelaku melaporkan mengalami pencurian lewat game online.
Sebelumnya pihak bank merasa ada transaksi yang janggal datang dari akun games online Mobile Legend. Setelah adanya laporan, akhirnya polisi berhasil menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2019.
Saat tertangkap pelaku pun mengaku bersalah dan menyadari jika perbuatannya merugikan pihak lain.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML," ungkap Ade.
Baca juga: Lupa Waktu Main Mobile Legends, Cewek Ini Kena Stroke
Pelaku belum menggunakan uang yang dicuri
Aksi YS yang nekat membobol Bank hingga 1,85 M tentunya bisa membuatnya terjerat hukum. Walaupun pelaku belum sempat menggunakan uang yang dia bobol, namun kejadian ini terjadi berulang kali. Hal ini membuat bank harus membayar uang senilai 1,8 miliar.
YS membeli peralatan di Mobile Legend, karena ia tidak ingin mengeluarkan uang untuk membeli peralatan tersebut, ia menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legend," ujar Ade.
Dijerat Pasal 362 KUHP
Akibat perbuatannya tersebut, YS dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
Tidak hanya itu saja, ia juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seorang gamer asal Pontianak diamankan petugas kepolisian akibat nekat membobol uang di bank hingga mencapai 1,85 miliar. Ia melakukan tindakan tersebut lantaran ingin membeli peralatan di games Mobile Legend. Saat ini YS sudah ditangkap polisi akibat perbuatannya.