Duda di Tuban 'Bangga' Sodomi 6 Bocah, Pelaku Cetak Banner Para Korban dan Ditempel di Kamar
30 Maret 2020 by Dea DezellyndaPelaku tampak akrab dengan para korbannya
Seorang duda di Tuban, Jawa Timur diciduk polisi setelah tega menyodomi enam bocah laki-laki di bawah umur. Pria yang pernah gagal berumah tangga hingga tiga kali ini mengaku merayu para korban untuk dicabuli.
Saat polisi menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan banner besar yang menampilkan foto-foto para korbannya. Pelaku diduga bangga menyodomi para korban.
Rayu korban dengan diberi baju
Dilansir dari Detik.com, Kamis (26/03/20), seorang duda diamankan setelah mencabuli dan menyodomi enam anak laki-laki di bawah umur. Para korban dibujuk rayu dengan memberi pakaian yang dijual pelaku.
Pelaku, Muksin (40) pertama kali mengenal korban yang masih duduk di bangku SMP pada bulan Januari lalu. Diketahui Muksin adalah penjual pakaian online. Lantas ia membujuk korban agar mau disodomi dengan memberikan baju dagangannya.
Baca Juga: Nekat Belanja Pakai APD, Pengunjung Supermarket Diusir
"Dibujuk rayu, korban diberi pakaian dan celana. Setelah itu korban baru dicabuli hingga ada yang disodomi," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Perkenalan dengan korban lainnya
Muksin mengaku jika ia mengenal para korban lainnya karena dikenalkan oleh korban pertama. Sejak saat itu, Muksin terus melancarkan aksinya dengan modus yang sama yaitu korban diiming-imingi baju baru.
Para korban dicabuli di berbagai tempat di antaranya di tempat ibadah, di atas truk hingga di kamar kosnya di Tuban. Pria asal Kecamatan Sekaran, Lamongan itu mengaku sudah 8 kali mencabuli korbannya. Muksin mengaku, korbannya ada yang lebih dari sekali ia cabuli.
Baca Juga: Viral Keluarga Merokok Ramai-ramai Sekaligus Ajak Anak: Insyaallah Terhindar Virus Corona
"Kalau pengakuan pelaku, korban yang foto bersamanya itu dicabuli lebih dari satu kali,” ungkap Yoan.
Pelaku pasang foto korban di kamar kos
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah seorang orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya yang ternyata dibawa pelaku ke kosan. Akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan langsung diamankan.
Baca Juga: Tak Terima Diputusin, Pria ini Sebar 10 Video Bokep Mantan di WhatsApp
Saat polisi menggeledah kamar pelaku, terlihat banner yang menampilkan foto-foto korban dan dicetak cukup besar. Dalam foto tersebut, terlihat pelaku sangat akrab dengan para korbannya.
“Iya benar di salah satu dinding kamar kos pelaku ada beberapa foto yang memperlihatkan pelaku sangat akrab dan penuh perhatian dengan korban. Dicetak pakai banner dengan ukuran besar. Pastinya itu bentuk rasa bangga ya sampai ditempel gitu,” imbuh Yoan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.