Tak Terima Diejek Kemaluannya Kecil dan Susah Berdiri, Pria Ini Habisi Janda Paruh Baya

Tak terima kelaminnya diejek kecil
Tak terima kelaminnya diejek kecil | news.detik.com

Pelaku juga cemburu karena korban miliki pria lain

Seorang wanita paruh baya ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah bukit di Gunung Kidul, Yogyakarta. Wanita bernama Paniyati (50) itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Suratmin (55).

Pembunuhan ini dilatarbelakangi pelaku yang merasa sakit hati karena tersinggung dengan ucapan korban serta adanya pria lain di antara hubungan keduanya. Padahal Suratmin yang merupakan ketua RT itu sudah memiliki istri dan anak. Namun ia justru menjalin hubungan dengan janda hingga terjadi pembunuhan.

1.

Kronologi pembunuhan

Tak terima kelaminnya diejek kecil
Pelaku saat diamankan polisi | kumparan.com

Dilansir dari Kumparan.com, Jumat (03/01/20), kasus kematian perempuan pencari rumput, Paniyati (50) di puncak Bukit Baturagung, Gunung Kidul akhirnya terungkap. Ternyata Paniyati tewas setelah sempat duel dengan kekasihnya Suratmin (55).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di akhir tahun kemarin saat menjelang tahun baru. Keduanya membuat janji untuk bertemu di sebuah bukit tempat di mana keduanya sering bertemu. Pada hari Selasa (31/12/19) pukul 15.00 WIB Paniyati menuju Gunung Baturagung tersebut disusul oleh Suratmin.

Baca juga: Pacaran Sama Anak SMA, Janda Muda Dibunuh Usai Bersetubuh. Kepalanya Sampai Rusak!

"Keduanya telah memiliki tempat khusus untuk bertemu. Yaitu di lokasi kejadian yang berada di lembah,"ungkap Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan dilansir dari Kumparan.com.

Paniyati dan Suratmin merupakan tetangga dekat. Paniyati adalah seorang janda sementara Suratmin masih berstatus sebagai suami orang dan telah memiliki anak. Keduanya sudah 3 tahun menjalin hubungan dan sering bertemu di Gunung Baturagung.

2.

Motif pembunuhan

Tak terima kelaminnya diejek kecil
Pelaku saat digiring ke kantor polisi | news.detik.com

Sesampainya di lokasi pembunuhan, awalnya Suratmin tak ada maksud untuk membunuh Paniyati. Keduanya hendak melakukan hubungan suami-istri di tempat tersebut. Saat hendak melakukan hubungan terlarang itu, Paniyati mengucapkan kalimat yang menyinggung Suratmin. Paniyati mengatakan jika kelamin pelaku kecil dan susah berdiri yang membuat Suratmin emosi.

Baca juga: Tragis! Bocah 16 Tahun Nekat Kendarai Mobil Dinas, Tabrak Ibu dan Anaknya hingga Tewas

"Memang diduga ada niat melakukan hubungan suami istri, tapi karena ada kalimat yang membuat tersangka emosi sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban," imbuh Agus.

Tak hanya itu saja, Suratmin awalnya sudah curiga jika korban memiliki pria lain. Ia terbakar api cemburu hingga muncul niatan untuk menghabisi korban.

"Jadi tersangka ini merasa harga dirinya dilecehkan, karena antara pelaku dan korban sudah lama menjalin dengan hubungan, dan tahu kalau korban ini ada hubungan dengan orang lain," pungkas Agus.

3.

Bunuh korban dengan sabit

Tak terima kelaminnya diejek kecil
Polisi saat tunjukan barang bukti | jogjapolitan.harianjogja.com

Awalnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Tak terima dirinya dianiaya, korban pun melawan. Keduanya duel menggunakan celurit yang dibawa mereka masing-masing untuk mencari rumput. Dengan benda itulah keduanya saling melawan satu sama lain.

Baca juga: Viral! Anak Ini Ngamuk Seret Jasad Ayahnya dari dalam Peti: Kau Buat Hidup Kami Bagai Neraka

"Kan keduanya bawa sabit, jadi ketika terjadi penganiayaan, korban berusaha untuk melawan dan terjadi saling serang sehingga ada luka juga pada tubuh tersangka," ucapnya.

Suratmin yang membabi buta karena emosi itu membuat korban meregang nyawa karena luka yang parah dan juga kehabisan darah. Melihat korban tak lagi bergerak, Suratmin sempat panik hingga berpikiran untuk bunuh diri. Suratmin dan Paniyati ditemukan bersimbah darah oleh warga pukul 19.30 di hari yang sama. Beruntung nyawa Suratmin bisa diselamatkan.

"Di tubuh pelaku ada sekitar 30 luka. Beruntung ditemukan masih dalam keadaan bernyawa," ujar Agus.

Artikel Lainnya

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Setelah kondisinya membaik, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Tags :