Miris! Terpaksa Curi Sawit untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diadili karena Rugikan PTPN Rp76.500

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi dipenjara | www.shutterstock.com

Tak punya uang untuk beli beras hingga terpaksa curi sawit.

Seorang ibu 3 anak diseret ke meja hijau karena tepergok mencuri sawit. Perusahaan pemilik kebun sawit itu mengalami kerugian Rp76.500. Wanita itu mengaku jika ia terpaksa mencuri sawit karena tidak punya uang untuk membeli beras. Tampaknya perusahaan itu tak peduli dengan alasan tersebut dan tetap memproses kasus ini ke pengadilan.

1.

Terpaksa curi sawit

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi kebun sawit | tirto.id

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (03/06/20), RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (30/05/20) bersama kedua temannya. Pencurian itu kemudian dipergoki oleh sekuriti perusahaan. RMS dan temannya sempat lari namun hanya RMS yang tertangkap.

Baca Juga: Viral Paranormal Ki Suryo Tangkap Hantu Kuyang dan Ambil Jantungnya, Netizen: Ginjal Aja Lalu Dijual

"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadli, Selasa (02/06/20).

2.

Dilaporkan ke polisi

Ilustrasi dipenjara
RMS dan ketiga anaknya | www.merdeka.com

Atas kejadian itu, salah satu wakil perusahaan melaporkan RMS ke polisi. Perusahaan PTPN V mengaku mengalami kerugian sebesar Rp76.500. Berdasarkan pengakuan RMS, ia terpaksa mencuri sawit karena tak punya uang untuk membeli beras karena anaknya kelaparan.

Namun perusahaan PTPN V tetap memproses ke meja hijau. Pada hari Selasa (02/06/20) lalu, RMS resmi divonis 7 hari penjara atas pencurian sawit. Hal ini sangat disayangkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, Andi Wijaya.

Baca Juga: Langgar Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Divonis Melanggar Hukum oleh Pengadilan

"Harusnya [penegak hukum] tidak perlu menaikkan [perkara] dan menolak ini. Karena pelapornya adalah PTPN PT Perkebunan Nusantara [PTPN], mereka memproses kasus. Apalagi jaksa pengendali perkara dan bisa menolak perkara yang diajukan polisi," ujar Andi.

3.

Diberi bantuan

Ilustrasi dipenjara
RMS saat diberi bantuan oleh polisi | regional.kompas.com

Meskipun polisi memproses kasus pencurian yang dilakukan oleh RMS, namun Polsek Tandun memberikan bantuan berupa sembako beras, mie instan, dan roti balita kepada RMS. Bantuan ini diserahkan langsung oleh anggota Polsek Tandun.

Baca Juga: Banting Istri karena Minta Uang Belanja, Aksi Keji Suami di Riau Direkam dan Diviralkan Anaknya

"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan bantuan berupa beras, mie instan dan roti balita," ujar Kapolsek Tandun AKP S Sinaga, Rabu (03/06/20).

Artikel Lainnya

RMS telah mendekam di penjara sejak hari Rabu (03/06/20) lalu. Hal ini sangat disayangkan oleh anggota DPR karena terkesan tidak adil mengadili rakyat yang sebenarnya sedang dalam kondisi kesulitan.

Tags :