Kena Rayuan Gombal, Polwan Ini Ngaku Sempat Diajak Video Call Telanjang Dada

ilustrasi
Ilustrasi Polwan | pojoksatu.id

Foto telanjang dada seorang Polwan tersebar luas di media sosial.

Kisah pilu menimpa Brigpol berinisial D yang dipecat dari anggota Polwan karena tersebarnya foto asusila dirinya di media sosial. Foto tersebut ternyata disebarkan oleh kekasihnya yang ternyata seorang polisi palsu.

Korban tidak tahu bahwa kekasihnya tersebut adalah seorang narapidana pembunuhan yang mendekam di LP Bandar Lampung. Korban telah ditipu oleh kekasihnya yang mengaku berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol.

1.

Berkenalan lewat Facebook

ilustrasi
awal pertemuan lewat Facebook | suryamalang.tribunnews.com

Dilansir dari Detik.com, korban awalnya adalah seorang Polwan berpangkat Brigpol di Polrestabes Makassar. Karena kasus foto asusilanya tersebar luas, korban dipecat secara tidak hormat dan harus menanggung malu.

Tersangka yang merupakan kekasih korban yang mengaku sebagai Kompol Tyo Darks. Tersangka ternyata bernama asli Alfiansyah yang merupakan seorang narapidana kasus pembunuhan.

Awalnya korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial Facebook. Dalam akun fiktif bernama Kompol Tyo Darks korban terbujuk rayuan palsu tersangka. Setelah berkenalan lewat Facebook keduanya semakin dekat hingga memutuskan menjalin asmara.

Foto asusila korban berawal dari video call yang dilakukan korban dengan Alfiansyah pada 24 Juli 2018 lalu melalui WhatsApp. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi untuk membuka handuk. Korban sempat menolak, namun korban terbujuk dan membuka handuk yang dipakainya.

Baca juga: Sempat Disuruh ke Kamar, Ini Kisah Dua Polwan yang Nyamar Jadi PSK Demi Tugas

2.

Korban dipecat dari anggota Polwan

ilustrasi
ilustrasi korban | hot.grid.id

Kejadian ini membuat korban kehilangan pekerjaanya sebagai polisi dan dipecat secara tidak terhormat. Tanpa diketahui korban, ternyata Alfiansyah telah mengambil screenshot dari video call saat korban bertelanjang dada.

Pelaku pun memanfaatkan screenshot foto telanjang tersebut untuk memeras korban dengan meminta uang Rp. 2,5juta.

“Saya dihubungi kembali olehnya dan dimintai uang Rp. 2,5juta yang katanya akan digunakan untuk biaya perbaikan kendaraan,” tutur korban.

Namun karena korban tidak menyanggupi, akhirnya Alfiansyah mengirim SMS ke korban dan mengancam akan menyebarkan foto telanjang dada korban.

“Saya baru mengetahui sekitar pukul 15.30 WITA dari teman angkatan di kepolisian melalui grup WhatsApp ‘Polwan Nusantara’ yang tugas di Bengkulu,” imbuh korban.

Korban juga mengaku malu karena foto asusilanya tersebar luas dan juga dipecat dari kepolisian secara tidak hormat.

“Yang bersangkutan ini telah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai kode etik,” ujar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dilansir dari Tribunnews.com.

3.

Pelaku ternyata adalah narapidana pembunuhan

ilustrasi
ilustrasi narapidana | hot.grid.id

Alfiansyah pelaku pemerasan dan penyebaran foto asusila merupakan narapidana kasus pembunuhan yang saat ini mendekam di LP Lampung. Pelaku melakukan video call dengan korban di dalam kamar 5 blok B Lapas kota Agung Tanggamus.

Sesuai KUHP pasal 170, Alfiansyah divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022. Setelah kasus ini terbongkar, Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung ke Makassar untuk diadili.

“Menjatuhkan pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 5juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 2 bulan,” ujar majelis yang diketuai oleh Imam Suprijadi.

Artikel Lainnya

Belum selesai menjalani masa hukuman terhadap kasus pembunuhan, Alfiansyah harus menanggung hukuman yang lebih berat karena telah menyebarkan foto telanjang anggota Polwan dan melakukan pemerasan kepada korban.

Tags :