Cegah Penyebaran Corona Di Lapas, 30 Ribu Lebih Narapidana Dibebaskan!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Namun Tidak Semua Narapidana Dibebaskan, Napi Kasus Berat Masih Tetap Jalani Hukuman

Sepertinya kasus Coronavirus ini memang tidak mudah untuk diselesaikan. Hal itu membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijkan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19. Salah satu langkah tersebut yaitu dengan membebaskan beberapa narapidana. Dilansir dari VIVAnews.com (01/04/2020) Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah tercatat lebih dari 30 ribu narpidana yang dikabarkan akan segera bebas.

ilustrasi
Puluhan Ribu Napi Akan Bebas | timurmedia.com

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Nugroho menyampikan bahwa puluhan ribu napi tidak terkecualiakan tahanan anak-anak tersebut diusulkan hak asimilasi di rumah. Mereka juga akan mendapat hak integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selain itu hak tersebut juga dikhususkan bagi napi yang masa 2/3 pidananya jatuh tepat tanggal 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020.

Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program integrasi, yaitu PB, CB dan CMB. Ini menjadi bagian langkah dalam penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, terang Nugroho

Akan tetapi tidak berarti semua narapidana akan diberikan hak asimilasi dan integrasi itu. Narapidana kasus berat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 tetap dikurung di dalam sel tahanan.

Ini hanya untuk narapidana yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, imbuhnya

Yunaedi selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produkasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga menambahkan, anggaran yang digunakan sebagai kebutuhan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) akan menjadi lebih hemat.

Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp260-an milyar, selain mengurangi angka overcrowding, jelasnya

Nugroho juga menegaskan bahwa pembebasan dan pengeluaran napi itu berdasar pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 mengenai syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu juga didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 mengenai pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Pun, juga dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengeni hal serupa.

Pembebasan dan pengeluaran narapidana oleh kepala lapas dimulai pada Rabu (01/04/2020), yang mana disesuaikan dengan bimbingan, arahan, pengawasan serta pembinaan kepala divisi permasyarakatan.

Baca Juga : Ngeri! Diduga Korban Virus Corona Tergeletak di Jalanan hingga Rumah Sakit, China Kewalahan?

Artikel Lainnya

Jumlah narapidana yang akan menghirup udara bebas tersebut paling banyak berasal dari Sumatera Utara dengan jumlah 4.730 napi. Lalu pada urutan kedua Jawa Timur sebanyak 4.347 napi dan Jawa Barat yaitu 4.014 napi.

Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidan anak di lapas, rutan, sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, tambah Nugroho

Tags :