Bunuh Lelaki yang Mau Memperkosanya, Gadis Ini Malah Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
18 Februari 2021 by Ike DewiGimana nih pendapat kalian? Adilkah?
Banyak bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pelaku di luar sana. Mulai dari pelecehan secara verbal, menyentuh anggota tubuh orang lain di tempat umum, bahkan pemerkosaan. Siapapun yang mendapatkan perlakukan yang menjurus ke arah pelecehan pasti sakit hati dan kesal. Sehingga mereka akan berusaha melakukan apapun untuk membela diri.
Apalagi jika korban hendak diperkosa oleh seseorang, dengan keadaan yang sekitar yang sepi. Tentu saja satu-satunya cara melindungi diri adalah dengan berusaha melawan pelaku semaksimal mungkin. Sebagaimana yang dilakukan oleh seorang gadis cantik ini. Sayangnya, usaha pembelaan dirinya malah membuatnya menjadi seorang tersangka pembunuhan.
BACA JUGA: Lagi Santai Istirahat di Kebun, Wanita di Sulsel Tiba-tiba Diperkosa Pria Bertopeng
Awalnya, seorang warga menemukan NB (48) yang merupakan warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, tewas di hutan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata pembunuhnya adalah gadis yang berusia 16 tahun.
Mengutip inews.id (13/2/2021), gadis dibawah umur mengaku bahwa ia terpaksa membunuh NB lantaran NB berusaha untuk memperkosanya. Peristiwa itu terjadi ketika gadis tersebut bertemu dengan NB di hutan ketika mencari kayu. Waktu itu, NB malah mengajak gadis tersebut untuk melakukan hubungan badan, tentu saja hal itu ditola.
NB tidak terima ajakannya berhubungan badan ditolak oleh gadis itu. Ia bahkan sempat memaksa sampai memukul gadis tersebut.
BACA JUGA: Ngeri, Pria ini Simpan Tumpukan Lidah Manusia di Kolong Rumah, Polisi Panik!
Mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan itu, gadis yang tidak disebutkan identitasnya itu melakukan perlawanan sampai akhirnya terlibat perkelahian. Perkelahian itu berakhir dengan tewasnya NB. Gadis itupun langsung pergi meninggalkan TKP dan NB yang tengah tergeletak.
"Saya terpaksa bunuh NB (48) karena dia paksa saya untuk berhubungan seks. Saya tidak mau, korban pukul saya sehingga saya bunuh dia," ungkap Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera.
Akibat dari perbuatannya tersebut, gadis itu malah terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Kasus pembunuhan itu saat ini sedang ditangani oleh kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT, dan akan dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut.
BACA JUGA: Biar Nggak Salah Pilih, Wanita ini Nekat Coba Celana Dalam di Tempat Penjual!
Peristiwa yang hampir serupa juga pernah terjadi. Bedanya, pembunuhan dilakukan oleh seorang suami yang memergoki temannya hendak memerkosa istrinya. Merasa tak terima, ia langsung membacok korban berkali-kali.
Dikutip dari Detik.com, NB (21) terancam hukuman penjara seumur hidup karena membunuh SW (29) karena hendak memerkosa istrinya untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, sebelum pembacokan terjadi, sebenarnya pelaku telah berusaha mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya lagi. Namun korban tetap saja ngeyel untuk menemui istri pelaku hingga akhirnya terjadilah pembunuhan itu.
Sama seperti kasus yang dialami gadis asal NTT, pria yang membunuh pemerkosa itu juga terjerat ancaman hukuman penjara seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa seseorang.