Bukannya Tobat, Beberapa Mantan Napi Jalur Corona ini Malah Maksiat Lagi!

ilustrasi
ilustrasi | google.com

Ada yang melakukan penjambretan demi memenuhi kebutuhan hidup

Kesempatan kedua memang tidak selalu digunakan dengan baik, seperti yang dilakukan para mantan narapidana ini. Beberapa narapidana yang baru-baru ini dibebaskan melalui hak asimilasi guna mencegah penyebaran corona kembali berulah. Rupanya setelah lama mendekam di penjara, mereka bukannya jera dan bertaubat melainkan melakukan tindakan kejahatan lagi setelah bebas.

Mengutip dari Kompas.com, Berikut adalah sederet kejahatan yang dilakukan beberapa eks narapidana setelah mendapat hak asimilasi, sehingga membuat mereka harus kembali mendekam di penjara.

1.

Menjadi Kurir Ganja

ilustrasi
Residivis kembali ditahan polisi | Tribunnews.com

Dua kurir ganja diamankan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.Tersangka yang bernama Ikhlas (29) dan Bayu (24) merupakan residivi. Bayu sudah bebas semenjak awal April lalu karena masa tahanannya telah berkahir, sedangkan Ikhlas baru saja bebas melalui program asimilasi Covid-19.

Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona, ucap I Putu Surya Dharm, Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian mendaptkan informasi terkait pengiriman paket ganja dari Pekanbaru ke Bali melalui sebuah ekspedisi. Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan ketika hendak mengambil paket ganja di kantor jasa ekspedisi.

Artikel Lainnya
2.

Dilaporkan Karena Mengamuk Di Rumah Makan

Warga yang geram melaporkan tindakan eks napi berinisial J karena merusak rumah makan di Jalan H. Tamad Firdaus, Cipayung, Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/4/2020) malam. Kepala Subbagian Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus dalam keterangannya pada wartawan mengatakan bahwa pelaku mengamuk akibat pesanannya tidak dilayani pemilik warung karena tidak ada.

Awal kejadian ketika pelaku meminta mie di warung sebelah korban, dengan kondisi mabuk. Namun tidak dilayani krena tidak ada mie yang diminta oleh pelaku, terangnya.

Pelaku masih dicari oleh polisi. Menurut informasi, pelaku tersebut juga seorang residivis yang baru keluar karena mendapat hak asimilasi.

Infonya (pelaku) baru keluar dari lapas 2 hari yang lalu dengan kasus penyalahgunaan narkotika, kata Firdaus

Baca Juga : Setuju Koruptor Dibebaskan Karena Corona, Ketua Komisi III DPR: Atas Nama Kemanusiaan

3.

Kembali Diciduk Polisi Karena Mencuri Uang Dan Rokok

Faisal (39) yang merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara kembali dicokok polisi karena melakukan kejahatan serupa, yaitu mencuri uang dan rokok. Sebelumnya ia divonis 10 bulan karena pencurian dan bebas lantaran mendapat hak asimilasi.

Dan kini ia kembali dilaporkan karena mencuri uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan empat bungkus rokok di Warung makan yang terletak di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empata bungkus rokok dn uang tunai Rp 150 ribu di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar, jelas Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Pankkukang Bripka Zulkadri ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat pada Jumat (10/4/2020)

4.

Menjambret untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

ilustrasi
ilustrasi penjambretan | jatimnews.com

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana mengamankan dua pelaku penjambretan yang merupakan residivis. Mereka dikabarkan belum ada seminggu menghirup udara bebas karena dibebaskan melalui hak asimilasi, kini mereka harus kembali masukke bui.

Penjambretn terjadi pada Kamis (9/4/2020) di Jalan Darmo, Surabaya. Tersangka yang bernama Yayan (23) asal Margorukun, Surabaya dan M Bahri (25) asal Gundih, Surabaya merupakan eks narapidana dari Lapas Lamongan. Mereka mengaku terpksa melakukan penjambretan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Iya baru keluar kemarin. Sudah berulah lagi dan beraksi di jalan Darmo saat subuh, kata Made sebagaimana dikutip dari Tribunmadura.com, Sabtu (11/4/2020)

Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona Di Lapas, 30 Ribu Lebih Narapidana Dibebaskan!

Kini para mantan narapidana tersebut harus kembali menjadi warga binaan di dalam lapas. Kesempatan melakukan perbaikan setelah dibebaskan dari sel tahanan sepertinya tidak disambut dengan bijak.

Tags :