Bukannya Terimakasih, Pria Ini Malah Gugat Pemilik Sertifikat Tanah yang Ia Pinjam!

Ilustrasi sebidang tanah | daerah.sindonews.com

Jangan sembarangan meminjamkan sertifikat tanah deh!

Masalah tanah merupakan salah satu masalah yang sangat sensitif. Banyak masyarakat yang bersengketa sampai tega saling membunuh bila berhadapan dengan sebidang tanah. Sebagaimana nasib nahas yang dialami oleh salah seorang lelaki ini.

Ketika Sertifikat tanahnya dipinjam oleh seorang teman untuk berhutang, ia hanya mengiyakan karena temannya berjanji akan segera mengembalikannya. Namun kenyataannya si peminjam malah diberi harapan palsu dan malah digugat.

Baca Juga : Sedang Hadiri Bagi-Bagi Sertifikat Tanah, Sejumlah Warga ini Protes ke Jokowi Karena Adanya Biaya Sebesar Rp 3 Juta

Ilustrasi sertifikat tanah | m.ayojakarta.com

Dikutip dari SINDONEWS.com (7/8/2020), lelaki itu bernama Indarjo (60) yang merupakan salah satu warga Jakarta. Sertifikat tanah miliknya selama ini sedang dipinjam oleh seorang teman berinisial SEP (56). Bukannya segera dikembalikan oleh SEP, ia malah menggugat Indarjo ketika ia meminta haknya tersebut.

Kasus gugatan yang diajukan oleh SEP ditolak oleh pengadilan, sehingga sekarang ini kasus itu sedang proses banding di pengadilan.

Indarjo digugat saat meminta sertifikat tanah miliknya | daerah.sindonews.com

Awalnya, Indarjo meminjamkan sertifikatnya ke SEP pada Agustus 2015 silam. Saat itu, SEP yang merupakan warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu meminjam sertifikat tanah milik Indarjo untuk jaminan meminjam uang dan berjanji akan segera mengembalikannya tiga bulan kemudian.

Akan tetapi setelah 3 bulan berlalu, SEP tak kunjung mengembalikan sertifikat milik Indarjo. Ketika ditagih SEP malah meminta tambahan 6 bulan lagi. Nah, saat itu mereka pun membuat perjanjian tertulis.

Pertama meminjam tidak ada perjanjian. Yang kedua ada pernyataan tertulis, ucap Jodit, panggilan akrab Indarjo di Yogyakarta, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga : Biasanya Bagi-bagi, Kini 2 Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang! Netizen: Turunkan Tim SAR

Sertifitak yang dipinjam oleh SEP merupakan kavling perumahan yang sudah dipasarkan dan sudah ada yang membeli.

Akan tetapi pada 2016, SEP masih tidak bisa mengembalikan sertifikat milik Jodit. Sehingga kavling perumahan itu terhambat untuk dibangun dan pada November 2017 proyek perumahan di lahan kavling tersebut batal.

Selain menderita materiil, batalnya pembangunan perumahan ini juga menjatuhkan kredibilitas saya sebagai pengembang. Karena itu minta kompensasi. SEP pun menyanggupi memberikan sebagian kerugian proyeknya, lanjut Jodit.

Baca Juga : Modus Penipuan Baru! Klarifikasi Data Nasabah via Telepon, Tabungan Bisa Hilang Secara Misterius!

Ilustrasi bingung | solo.tribunnews.com

Kemudian pada Maret 2018, SEP mengatakan akan mengembalikan sertifikat tersebut. Tetapi dengan Sertifikat pengganti, sebab sertifikat itu akan dipakai untuk jualan.

SEP lalu mengganti dengan sertifikat di proyek lain. Ia juga berjanji sanggup mengembalikan sertifikat Jodit dalam waktu enam bulan, saat itu mereka juga sempat membuat Akta Perjanjian.

Sayangnya setelah 6 bulan berlalu, SEP tak kunjung mengembalikan sertifikatnya.

Tetapi lagi-lagi saat jatuh tempo, November 2018 SEP tidak bisa mengembalikan dan wanprestasi, lanjut Jodit.

Masih belum berhenti di situ, sebab pada 9 Desember 2019 SEP malah mengajukan gugatan terhadap Akta Perjanjian ketika meminjam sertifikat kedua. SEP membuat gugatan sebab menolak memenuhi kewajibannya.

Diketahui bahwa SEP mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bogor sebab lokasi tanah itu berada di Bogor. Pada 28 Juli 2020 PN Bogor menolak gugatan SEP.

Artikel Lainnya

Untuk putusan ini SEP masih banding, jelas Jodit.

Kelanjutan kasus itu masih belum pasti akan melangkah ke proses hukum atau tidak, sebab Jodit mengaku masih menunggu putusan banding.

Tags :