Bubarkan Shalat Jum'at, Camat Parepare Dilaporkan Menodai Agama!

ilustrasi | google.com

Bu camat menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberi imbauan supaya tidak berjamaah dulu selama wabah

Di tengah imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan di saat pandemi, termasuk anjuran agar beribadah dari rumah saja, faktanya masih banyak penduduk di berbagai daerah yang tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid.

Seperti halnya yang terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Utara. Ketika hendak melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Ar Rahma, mereka dibubarkan oleh pihak camat Ujung lantaran khawatir akan terjadinya penulara virus. Tidak terima dengan peringatan itu, akhirnya warga melaporkan camat tersebut ke polisi atas tuduhan penistaan agama.

Baca Juga : HRS Bolehkan Umat Tetap Shalat Jumat Asal Pakai 10 Syarat ini

Camat Ujung (dekat pagar) tengah meninjau masjid di kecamatannya | detik.com

Melansir detik.com (30/4/2020), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa peristiwa pembubaran itu terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Jumat (17/4/2020).

Cuma dilaporkan, warga ini komplain karena dibubarkan (saat shalat Jumat). Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan, ungkap Ibrahim pada detik.com, Kamis (30/4/2020).

Ibrahim menuturkan bahwa laporan diterima oleh pihak polres pada Senin (26/4) lalu, saat ini laporan tersebut masih didalami oleh polisi dan belum ada pidana. Beberapa saksi juga telah didatangkan sebagai upaya awal pendalaman laporan tersebut.

Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan), jelas Ibrahim.

Ulfah Lanto (Camat Ujung) | detik.com

Pelapor Tidak Ikut Berjamaah

Ulfah Lanto yang merupakan pihak terlapor memberi konfirmasi terkait kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa yang melaporkannya tidak ada di lokasi kejadian. Ia mengaku mengenal pihak yang melapor, salah satu pelapor adalah warga yang tinggal di dekat masjid, di hari kejadian ketika tim Gugus Tugas COVID-19 mendatangi masjid, menurutnya pihak pelapor tidak ada di situ.

Memang tidak ada saya lihat di situ, bahkan ada yang salah satunya anggotanya mereka itu yang samping masjid, itu juga tidak hadir, yang dia hadir itu waktu minggu sebelumnya, Jumat sebelumnya. Tapi pada saat kejadian itu yang dilakukan oleh tokoh masyarakat (teriak bubar) dia ndak ada, jelas Ulfah.

Ulfah membantah bahwa ia melakukan penodaan agama berupa pembubaran warga ketika shalat Jumat, menurutnya ia hanya memberikan imbauan supaya selama wabah ini warga lebih baik tidak shalat Jumat dulu.

Sedangkan insiden pembubaran tersebut dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat yang sebelumnya memang meminta izin terlebih dulu pada Ulfah untuk mengimbau para jamaah di dalam masjid. Bu camat itu juga tidak menyangka jika sang tokoh masyarakat tersebut akan berteriak bubar sehingga menimbulkan keributan.

Baca Juga : Menkes Klaim Doa Bebaskan Indonesia Dari Virus, Kini Malah Dilarang Umrah Karena Corona!

Camat imbau agar jamaah tidak shalat jumat dulu saat wabah | sulsel.inews.id

Ia menambahkan, tokoh masyarakat tersebut tidak bermaksud melarang ibadah, namun hanya membantu pemerintah untuk menertibkan masyarakat agar patuh pada anjuran pemerintah selama pandemi ini.

Jadi demi Allah bukan saya yang berteriak ‘bubar’ itu. (Tapi) salah satu tokoh masyarakat ini, tapi tujuannya tetap imbauan, dia tujuannya membantu pemeritah, jelasnya.

Baca Juga : Ajak Umat Tetap Makmurkan Masjid Di Saat Wabah Corona, Gatot Tuai Kritikan

Artikel Lainnya

Polisi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, meski sampai sekarang belum menemukan unsur pidana dalam kejadian itu.

Tags :