Berniat Serahkan Tugas, Oknum Dosen UIN Malah Lecehkan Mahasiswa dan Diberi Nilai E!

pencabulan
mahasiswi dicabuli dosen saat kumpulkan tugas | www.alayam.com

Niat mengumpulkan tugas, mahasiswi malah dicabuli oknum dosen UIN.

Seorang mahasiswi UIN Raden Intan Lampung diduga alami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Desember 2018 lalu saat korban berinisial EP berniat mengumpulkan tugas ke dosen Sosiologi Agama, Syaiful Hamali.

Saat berbincang di dalam ruangan, EP menerima perlakuan yang tidak menyenangkan. Mulai dari lengannya disentuh hingga payudara korban dipegang oleh Syaiful. Melihat perlakuan cabul Syaiful, EP mengaku sempat berteriak ketakutan.

Karena perbuatannya tersebut, Syaiful harus duduk di kursi pesakitan. Menurut kuasa hukum Syaiful, dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan dari kesaksian korban dan para saksi.

1.

Dilecehkan saat mengumpulkan tugas

pencabulan
dilecehkan saat kumpulkan tugas | today.line.me

Aksi pencabulan yang dilakukan Syaiful terhadap EP terjadi di ruang dosen pada 21 Desember 2018 lalu. Bermula saat EP ditemani rekannya IN untuk mengumpulkan tugas Sosiologi Agama II ke ruangan Syaiful. Saat Syaiful datang, EP akhirnya masuk ke ruangan dosen sedangkan IN menunggu di luar.

“Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul,” ujar jaksa yang mengungkapkan kesaksian korban dalam persidangan

Saat itu Syaiful membuka sekilas tugas yang diberikan korban.

“Kebiasaan kamu ya,” jawab Syaiful dengan lembut.

Setelah itu tanggapan Syaiful membuat kaget EP. Syaiful malah mengelus lengan kiri dan juga dagu korban sembari berkata “Ini apa?” tanya Syaiful menyentuh jerawat di dagu korban.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan Tinggi, Pembiaran Demi Nama Baik Kampus?

2.

Korban ketakutan dan sempat berteriak

pencabulan
terdakwa saat di persidangan | regional.kompas.com

Korban semakin ketakutan dan melangkah mundur ingin segera meninggalkan ruangan dosen.

“Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?” tanya EP.

Menurut kesaksian EP, saat itu Syaiful memandangi EP dengan tersenyum dan membuat EP semakin ketakutan.

Dilansir dari Kompas.com, karena tidak nyaman, korban EP izin pulang. Namun, oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.

Saat itu Syaiful mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada pencabulan. Syaiful tetap menahan korban dan memegang lengan kiri korban.

“Sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser ke arah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata ‘main di mana yuk’. Saksi korban pun menolak,” ujar Jaksa.

EP tetap berusaha lepas dari Syaiful, namun terdakwa kembali memegang pipi korban serta buah dada korban. Korban kaget langsung berteriak.

Menurut pengakuan korban, tak hanya dipegang payudaranya, tetapi Syaiful juga merangkul pinggang dan menepuk pantat korban.

Korban yang berusaha menolak ajakan Syaiful berhasil berlari ke luar ruang dosen dan menceritakan pada rekannya yang menunggu di luar. Kabarnya EP diberi nilai E dalam mata kuliah yang diampu oleh Syaiful karena tak mau terima ajakannya.

3.

Kuasa hukum terdakwa ungkap kejanggalan

pencabulan
terdakwa saat selesai persidangan | wartakota.tribunnews.com

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, kuasa hukum Syaiful, Muhammad Suhendra, menyatakan beberapa poin kejanggalan dalam kasus ini.

“Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika,” ungkap Suhendra

Menurut Suhendra, saat peristiwa terjadi ada kesempatan untuk korban berteriak namun tak dilakukan.

“Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah, kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak,” imbuh Suhendra.

Suhendar mengatakan bahwa korban juga berbohong terkait pernyataanya tentang tim pencari fakta.

“Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil,” ujar Suhendar.

Artikel Lainnya

Saat ini Syaiful ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencabulan yang dilakukannya kepada seorang mahasiswi. Persidangan yang berlangsung tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang tersebut digelar pada hari Selasa (23/7) kemarin. Tim jaksa menghadirkan enam orang saksi dan satu saksi korban untuk mengungkap kebenaran kasus pencabulan ini.

Tags :